Publikamalut.com
Beranda Hukrim Dakwaan Sidang Dugaan Suap AGK, 60 Ribu Dolar Muluskan Rekomendasi Izin Tambang 

Dakwaan Sidang Dugaan Suap AGK, 60 Ribu Dolar Muluskan Rekomendasi Izin Tambang 

Empat terdakwa S kasus suap Gubernur nonaktif KH Abdul Gani Kasuba jalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate (dok: istimewa)

PUBLIKA-Ternate, Sidang Kasus dugaan suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/3/2024).

Sidang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon yang juga Ketua PN Ternate, didampingi empat hakim anggota, dengan Empat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, mantan Kepala Dinas Perkim, Adnan Hasanudin, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan dakwaan, terdakwa Stevi telah melakukan perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut memenuhi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa memberikan uang secara bertahap sebesar USD 60.000 atau sekitar jumlah itu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Tahan Gubernur AGK dan Tiga Kadis Pemprov Maluku Utara

Maksud memberikan sejumlah uang kepada AGK selaku Gubernur Malut itu memberikan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari OPD yang berada di bawah struktur kerja Pemprov Maluku Utara.

Selain itu, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang dijanjikan perusahaan-perusahaan yang bertentangan dengan kewajiban Abdul Gani Kasuba selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi maupun nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan RI.

Lanjut JPU, terdakwa dan AGK menjalin komunikasi via telepon seluler dan seterusnya Stevi memberi sinyal kepada eks gubernur jika memerlukan sesuatu segera menghubunginya jika berada di Jakarta.

BACA JUGA:Kasus Jual Beli Lahan, Jaksa Tahan 2 ASN Halmahera Barat

Disamping itu, sebelumnya Muhammad Sukurila selaku Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara pernah menerima aliran dari AGK (Gubernur nonaktif) perihal pengajuan rekomendasi teknis untuk pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi pengajuan persetujuan kawasan hutan.

“Yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kemudian Sukurila diminta menyampaikan kepada setiap pertambangan agar meminta bantuan kepada Gubernur dalam segala pengurusan teknis izin pakai kawasan hutan,” ungkapnya.

Kemudian pada suatu waktu M Sukurila dipanggil AGK ke kediamannya dalam pertemuan itu Sukurila di perintahkan agar membantu proses setiap pertambangan yang akan mengajukan terkait pertimbangan teknis tersebut agar cepat terselesaikan.

Bahwa terdakwa kemudian bertemu dengan Muhammad Sukurila untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi persetujuan-persetujuan kawasan hutan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

“Yang kemudian proses pengelolaannya dipermudah oleh Muhammad Sukurila,” tutur JPU dalam dakwaannya,” tuturnya.

Bahwa pada tahun 2023 baik terdakwa bertemu kembali dengan M Sukurila dan diteruskan melalui via perpesanan WhatsApp terkait proses pengajuan teknis. Selanjutnya, pada 19 Juni 2023 terdakwa Stevi memberi uang tunai secara langsung kepada AGK sebesar 7,500 ribu dollar Amerika Serikat.

Bahwa perbuatan terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah total sebesar 60.000 USD kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur dengan maksud supaya memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis.

Rekomendasi itu dari organisasi perangkat Daerah (OPD) Malut. Padahal pada prinsipnya perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggara negara dalam hal ini kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar pejabat daerah bersih dari korupsi dengan untuk tidak melakukan tindakan korupsi atau nepotisme.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan ancam pidana dalam pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sidang kemudian akan dilanjutkan majlis hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate Rabu 13 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan