Jadi Tersangka, KPK Tahan Gubernur AGK dan Tiga Kadis Pemprov Maluku Utara
PUBLIKA-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama tiga Kepala Dinas (Kadis) dilingkungan Pemprov Malut , usai ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap atas proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan serta izin.
Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan 18 orang untuk diperiksa, namun dalam tahap penyidikan KPK menetapkan 7 tersangka yakni KH Abdul Gani Kasuba (AGK) Gubernur Malut, Daud Ismail (DI), Kadis PUPR Maluku Utara, Adhan Hasanuddin (AH) Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Malut, Ridwan Arsan (RA) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut.
Selain itu KPK juga menetapkan Ramadhan Ibrahim (RI) ajudan Gubernur sebagai tersangka, dan dua tersangka lain dari pihak swasta Stevi Thomas alias ST dan Kristian Wusian alias KW. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Rabu (20/12).
BACA JUGA:Kabar OTT Gubernur AGK, KPK Bawah 3 Pejabat Pemprov Maluku Utara ke Jakarta
Kronologi OTT, pada Senin (18/12) tim KPK mendapat informasi ada penyerahan uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh RI orang kepercayaan tersangka AGK. dari informasi tersebut tim KPK langsung mengamankan para pihak yang berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan dibeberapa kediaman pribadi di Kota Ternate.
“Dalam operasi ini mengamankan uang tunai Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2.2 miliar, para pihak dan barang bukti langsung dibawah ke gedung merah putih untuk dimintai keterangan,”ujarnya.
Dalam pembangunan infrastruktur di Provinsi Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba dengan jabatan sebagai Gubernur Malut menentukan kontraktor mana yang dimenangkan dalam lelang proyek.
Untuk menjalankan misinya AGK, kata Alexander AGK dengan jabatan sebagai Gubernur kemudian memerintahkan pada Kadis Perkim, Kadis PUPR dan Kepala Biro BPBJ Malut untuk menyampaikan daftar proyek di Pemprov Malut.
“Dari proyek-proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran yang diminta ke kontraktor, diantara kontraktor yang memenangkan menyatakan kesanggupan memberikan uang yakni tersangka KW dan ST telah memberikan uang pada AGK melalui RI untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan melewati perusahaan,”ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Segel Ruang Gubernur Malut dan Empat Ruang SKPD
Sebagai bukti permulaan, uang sebesar Rp 2.2 miliar masuk ke rekening penampung, buku rekening dan ATM dipegang oleh RI merupakan orang kepercayaan AGK, dari uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi AGK dengan membayar biaya inap hotel dan pembayaran dokter gigi,”bebernya.
Tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST selamat 20 hari kedelapan untuk pemeriksaan lebih lanjut di rutan KPK.(red)