Publikamalut.com
Beranda Nasional Pulau Fau Tak Layak Ditambang, DPRD Malut Minta Pempus Tinjau IUP PT ANP

Pulau Fau Tak Layak Ditambang, DPRD Malut Minta Pempus Tinjau IUP PT ANP

Wakil ketua DPRD Malut Sahril Taher (dok:PUBLIKAmalut/Ilos)

PUBLIKA-Sofifi, Izin usaha pertambangan di Pulau Fau Kecamatan Pulau Gebe Kabu Halm Tengah, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan meminta pada pemerintah pusat (Pempus) agar mempertimbangkan izin usaha pertambangan PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau.

Pasalnya pulau Fau dengan luas hanya 500 hektar lebih ini tidak kayak menjadi lokasi operasi pertambangan.

“Pulau Fau itu terlalu kecil untuk ditambang, jadi  pemerintah pusat tolong ditinjau kembali IUP PT ANP,” Hal ini disampaikan wakil ketua DPRD Malut ungkap Sahril Taher, Jum’at, (14/06/2024).

Sahril mengaku kaget dengan informasi bahwa saat ini sejumlah alat berat mulai mobilisasi ke Pulau Fau, melakukan aktivitas pertambangan.

“Tiba-tiba ada IUP di pulau Fau di Kecamatan Pulau Gebe, Pulau Fau sangat kecil jadi tidak layak ditambang karena sangat berdampak pada lingkungan,”ujarnya.

Sahril mengaku berdasarkan informasi yang dihimpun IUP PT ANP ini dikeluarkan pada tahun 2012 oleh mantan Bupati Halmahera Tengah M Al Yasin Ali, namun anehnya pada saat perubahan undang-undang minerba berlaku, IUP dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi, IUP PT ANP tidak ada dalam dokumen P3D.

“penyerahan Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D), perusahaan terkait tidak dalam daftar  penyerahan dokumen, jadi bisa disebut ilegal,” jelas Sahril.

Sahril meminta Pemerintah Pusat untuk memikirkan masyarakat yang hidup di daerah Kecamatan Pulau Gebe, sebelum menindaklanjuti izin operasi tambang di Pulau Fau.

“Pemerintah pusat harus pikirkan juga masyarakat yang hidup di wilayah atau daerah Pulau Fau, bagaimana mau meningkatkan kesejahteraan masyarkat kalau lingkungannya terus dirusak,” tutur ketua DPD Gerindra Malut itu.

BACA JUGA:ASN Pemprov Tanam 10.000 Bunga, Sofifi Semakin Mempesona

Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD akan memanggil perusahaan terkait untuk membahas dan meneliti izin atau IUP yang dipakai untuk melakukan operasi di wilayah Pulau Fau.

“Melalui Komisi III DPRD, dalam waktu dekat akan memanggil Perusahaan terkait untuk membahas dan meneliti IUP yang dipakai, karena dalam P3D kemarin, nama Perusahaan mereka tidak ada,” ujarnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara ini menambahkan, perusahaan dan Pemerintah Pusat harus punya perasaan, jangan asal-asal mengeluarkan izin tanpa mempertimbangkan dampaknya.

“Perusahaan juga harus punya perasaan, masa pulau sekecil pulau Fau juga mau dieksploitasi. Pempus juga harus memiliki perasaan lah,”pintah (Tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan