Sungai Sagea Diduga Tercemar, DLH Provinsi Hentikan Aktivitas Sementara 5 Perusahaan Tambang
PUBLIKA-Sofifi, Sungai Sagea diduga tercemar, pasalnya terjadi perubahan warna air tidak seperti biasa, bahkan warga setempat juga tidak bisa menggunakan air sungai yang sudah beberapa hari ini.
Sehingga Front Selamatkan Kampung Sagea melalui aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Maluku Utara di kota Ternate, Senin (4/9)
Membuat Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ambil sikap dengan mengeluarkan merekomendasikan kepaa lima perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan.
BACA JUGA:DPRD Malut Pertanyakan Alasan Pj Bupati Cabut SK Geopark Boki Maruru
Upaya penghentian sementara tersebut berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bernomor : 600.4.5.3/1120/LH/IX/2023, tertanggal 4 September 2023. Rekomedasi ke lima perusahan hentikan sementara aktivitas pertambangan diantaranya PT. Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Kurunia Sagea Mineral dan PT. First Pasific Mining.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, lantaran dari aktivitas pertambangan lima perusahan diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan terhadap perubahan tingkat kekeruhan dan sedimentasi aliran sungai Sagea.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada pihak perusahan untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negative lebih lanjut di sungai Sagea, sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut,” kata Kepala DLH Malut Fachruddin Tukuboya, melalui surat rekomendasi, Senin (04/09/20230).
Pemprov menerbitkan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan merupakan meninadklanjuti desakan dan tuntutan dari warga.(red)