DPRD Malut Pertanyakan Alasan Pj Bupati Cabut SK Geopark Boki Maruru
PUBLIKA-Ternate, Kabijakan Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram M.Sangajimencabut SK penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan geopark, disoroti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Sahril Taher mempertanyakan asalan Pj Bupati mencabut SK tersebut.
“Sangat disayangkan dan disesalkan sikap Pj bupati Halteng tapan alasan apa dan urgrensi apa SK penetapan Geopark Boki Maruru ini cabut, Pj bupati Halteng Ikram Sangaji harus memberikan alasan pada publik tujuan dari pencabutan,”desak Sahril.
Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu pertanyakan alasan apa karena SK Pj Bapati tentang pencabutan penetapan Geosite Boki Maruru itu landasannya pada Permen ESDM nomor 31 tahun 2021 tentang penetapan taman bumi geopark nasional, sementara penetanan penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan geopark oleh Bupati Edy Elangkara tahun 2021 juga berdasarkan Permen ESDM nomor 31 tahun 2021 untuk diusulkan pemerintah pusat melalui Gubernur Maluku Utara.
BACA JUGA :
Puluhan IUP Tak Beroperasi, Pemprov Malut Bakal Menyurat ke Menteri ESDM
Front Bumi Loko Gelar Aksi Tolak Izin Tambang di Pulau Mangoli
“Dasar pencabutan SK itu permen ESDM nomor 31 tahun 2021, sementara penetapan Boki Maruru sebagai Geopark ini juga pakai permen ESDM nomor 31 tahun 2021, kenapa Pj Bupati mencabut SK ini, tidak ada aturan atau diktum yang menguatkan alasan mencabut SK tersebut,”jelasnya
Menurutnya Bupati sebelumnya menyeluarkan Peraturan Bupati Halmahera Tengah tentang penetapan Boki Maruru sebagai Geopark dalam rangka pengamanan kawasan tersebut sebagai taman Nasional, tidak menjadi kawasan izin usaha pertambangan.
”Semenstinya diusulkan rencana ini pada pemerintah pusat sebagai mana Permen ESDM nOMOR 31 Tahun 2021. Kalau memang ada proses yang salah dalam penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan geopark, seharusnya Pj bupati membuat rekomendasi, tidak lansung dicabut,”kesalnya.
Lanjut Sahril menyedihkan lagi pencabutan SK Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan geopark, kondisi air Boki Maruru dalam kondisi ptercemar.
“Kebijakan bupati ini sangat menyedihkan bagi rakyat Halmahera Tengah dan masyarakat Maluku Utara pada umumnya karena bukannya mengatasi masalah pencemaran air Boki Maruru yang diusulkan sebagai lokasi Geopark namun malahan cabut SK,”pintahnya.
BACA JUGA :Terkait Pj Gubernur, Sekprov Berpeluang Masuk Dalam Usulan DPRD Malut
Poliisi Partai Gerindra itu mengaku Pemerirntah Kabupaten, Provinsi dan Pusat tidak punya hati terhadap Negeri ini dengan lebih mementingkan kepentingan Investor yang hanya sesaat, jika dibandingkan Geopark ini jika dikelolah secara baik akan dinikmati sampai anak cucu kita, sementara nikel akan habis.
“Walaupaun tanpa peraturan bupati, saya minta pada pemerintah Provinsi Malut dan pemerintah pusat agar dapat mengamankan kawasan Boki Maruru ini sebagai taman nasional,”desaknya.
Sahril menambahakan dengan menyesalkan sikap Pj Bupati yang berkarir d pemerintah pusat kemudian balik mengabdi, jangan merusak negeri ini.
Sekedari ddiketahui, Pencabutan SK ini tertuang dalam keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 180/KEP/140/2023 menyebutkan, dengan ditetapkannya keputusan Bupati ini, maka keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor: 556/KEP/382/2021, tanggal 2 Juli 2021, tentang penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan geopark Halmahera Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(tim/red)