Terkait Pj Gubernur, Sekprov Berpeluang Masuk Dalam Usulan DPRD Malut

PUBLIKA-Sofifi, Wacana usulan Penjabat Gubernur Maluku Utara mulai menguat di Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara yang berkewenangan mengusulkan.
Dari Fraksi KNBK DPRD Malut secara terang-terangan mengusulkan dua nama yakni Taufik Madjid dan Ansar yang saat ini berkarir di Kementerian.
Sementara pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang memenuhi syarat atau pejabat eselon satu hanya Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir yang memenuhi syarat, sehingga berpotensi nama Sekertaris Daerah Provinsi Malut masuk dalam usulan DPRD Malut sebagai Pj Gubernur.
BACA JUGA:
AGK Beri Sinyal Bakal Dorong Samsuddin A Kadir Jadi Pj Gubernur Malut
Ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat dikonfirmasi, Selasa (15/8) mengatakan terkait dengan usulan Pj, Gubernur Malut AGK tidak lagi punya kewenangan usulkan, yang berkewenangan itu DPRD Malut.
”pak Gubernur Malut tidak perlu campur lagi karena tidak berkewenangan mengusulkan, hanya DPRD yang bisa mengusulkan dengan rekomendasi,”katanya.
Kuntu mengaku usulan Pj Gubernur Maluku Utara ini nanti dikembalikan pada masing -masing fraksi untuk cari figur terbaik untuk diusulkan.
”mekanismenya nanti fraksi yang diusulkan, dari usulan tersebut DPR menggodok mana yang terbaik untuk direkomendasikan,”jelasnya.
Meskipun diusulkan melalui Fraksi, namun pejabat yang diusulkan harus independen atau tidak berpihak pada partai politik.
BACA JUGA :
Selalu Ditolak, AGK Serahkan Pj Gubernur ke Pemerintah Pusat
”yang kita rekomendasi harus dia independen, makanya digodok jangan sampai orang yang kita usulkan itu memiliki hubungan dengan partai, ini yang kita hindari,”ujarnya.
Kuntu mengaku jika melihat dari Pejabat Pemprov Malut yang ada, hanya orang yang memenuhi syarat bisa diusulkan yakni Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
”Pj gubernur harus pejabat eselon I, jadi kalau di Pemprov Malut ini, hanya pak Sekda yang memenuhi syarat,,”jelasnya.(red)