Selalu Ditolak, AGK Serahkan Pj Gubernur ke Pemerintah Pusat
PUBLIKA-Sofifi, Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA) bakal berakhir pada Desember 2023 mendatang, sehingga bakal diisi Penjabat (Pj) Gubernur.
Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba telah menyiapkan satu nama yang bakal diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut yakni Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir.
BACA JUGA:
- Gubernur AGK :Investor Bakal Bangun Jembatan Temadore dan Bandara LoleoJ
- elang AMJ, Gubernur AGK Ingatkan ASN Tingkatkan Kinerja
- AGK Beri Sinyal Bakal Dorong Samsuddin A Kadir Jadi Pj Gubernur Malut
Namun orang nomor satu di Pemprov Malut itu mengaku ragu dengan usulan tersebut dapat diterima oleh Mendagri, karena berkaca pada pengalaman Pj Bupati di Pulau Taliabu, Pulau Morotai dan Pj Bupati Halmahera Tengah, usulan Gubernur selalu dimentahkan.
“Saya usulkan pak Sekda tapi semua kewenangan ada di Pemerintah Pusat, karena kita beberapa kali usulkan Pj Bupati namun yang ditunjuk bukan yang kita usulkan,”Hal ini disampaikan Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba saat dikonfirmasi wartawan di Mesjid Raya Shaful Khairaat Sofifi, Senin (14/8).
Gubernur AGK mengaku saat paripurna DPRD Malut telah menyampaikan pada anggota DPRD, silahkan jika DPRD Malut juga punya usulan Pj Gubernur.
”saya sudah sampaikan ke anggota DPRD Malut pada paripurna tadi, silahkan DPRD mencari siapa yang pas untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur, itu kewenangan mereka tapi yang tentukan itu di Pemerintah Pusat,”ujarnya.
Sementara Fraksi Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (KNBK) DPRD Malut mendorong dua figur sebagai Pj Gubernur Maluku Utara, Yakni Sekertaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Ansar Husen, usulan ini disampaikan langsung Anggota DPRD Malut Malik Silia yang juga ketua Fraksi KNBK.(red)