Publikamalut.com
Beranda Nasional KPK Warning Pemprov Malut Selesaikan Utang DBH dan Pihak Ketiga

KPK Warning Pemprov Malut Selesaikan Utang DBH dan Pihak Ketiga

Kordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK Wilayah V, Abdul Haris (dok:PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-Ternate, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengiatkan pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menyelesaikan semua utang tahun 2023 baik utang pihak ketiga maupun utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota.

Hal ini ditegaskan Kordinator Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK Wilayah V, Abdul Haris, Senin (15/07).

Abdul Haris mengatakan Pemprov Malut tidak beralasan terkait dengan pembayaran utang, baik utang pihak ketiga maupun utang DBH yang merupakan hak bagi Pemda kabupaten/kota.

“Masalah utang harus diselesaikan tahun ini oleh Pemprov Malut baik ke pihak ketiga maupun utang DBH kabupaten/kota,”ujarnya.

Menurutnya telah mengkorces terkait dengan progres pembayaran utang, dan telah direalisasikan sebagian misalnya utang DBH kabupaten/kota sudah capai 50 persen.

BACA JUGA:Juni 2024, Ekspor Impor Maluku Utara Menurun

Menurutnya tahun ini dana alokasi umum (DAU) difokuskan untuk bayar utang.

”kamis sudah korces pembayaran utang untuk DBH sudah 50 persen, dan tahun ini tidak ada proyek bersumber dari DAU karena difokuskan bayar utang,”pintahnya.

KPK juga mengingatkan pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam proses pembayaran utang harus sesuai, dikhawatirkan terjadi dabel pembayaran.

”pada saat pembayaran utang harus diperhatikan, jangan sampai terjadi dabel pembayaran itu berarti bisa dikatakan indikasi korupsi,”pungkasnya.

Ia menambahkan saat ini KPK terus melakukan upaya pencegahan tindakan korupsi, bila mana ada informasi yang mengindikasikan ada dugaan korupsi, maka bagian penindakan melakukan penindakan.

”kami bersama bagian penindakan, jika ada informasi dugaan korupsi, bagian tindakan akan ambil langkah,”pintahnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan