KPK Tahan Kadikbud, Pj Gubernur Malut Disarankan Evaluasi Pejabat

PUBLIKA-Sofifi, Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pendididkan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut Imran Yakub, atas dugaan suap jabatan yang menyeret mantan Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba.
Penetapan dan penahanan Kadikbud Malut ini, menejadi pukulan berat bagi pejabat (Pj) Gubernur Malut, pasalnya hampir semua pejabat dilingkungan Pemprov Malut sudah diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus jual beli jabatan dengan tersangka mantan Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba, dan terbaru Kadikbud Malut Imran Yakub.
Pj Gubernur Malut, Samsuddin A. Kadir, saat dikonfirmasi wartawan pekan kemarin terkait kekosongan jabatan Kadikbud Malut pasca Imran Yakub di tahan KPK, Samsuddin mengaku akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dikbud yang baru untuk memastikan kelancaran operasional instansi tersebut.
BACA JUGA:Suap Mantan Gubernur AGK Rp 1.2 Miliar, KPK Tahan Kadikbud Maluku Utara
“Proses penunjukan Plt sedang berjalan. Ada beberapa opsi yang kita pertimbangkan, baik dari internal maupun eksternal,” ujar Samsuddin.
Samsuddin menjelaskan bahwa ada beberapa cara yang dapat diambil dalam penunjukan Plt ini, termasuk mengangkat pejabat dari dalam dinas, menggabungkan tugas dengan kepala dinas lain, atau mengangkat pejabat eselon III dari dinas lain.
“Kami sedang menunggu konfirmasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang masih dalam perjalanan. Kami harap proses ini dapat diselesaikan secepatnya,” tambahnya.
Penjabat Gubernur menekankan pentingnya menjaga etika dan prosedur dalam proses pengangkatan Plt. “Kami harus berkomunikasi dengan Kepala BKD terlebih dahulu sebelum keputusan diumumkan kepada publik. Hal ini penting untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam pemerintahan,” jelas Samsuddin.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, mendesak Samsuddin untuk segera mengganti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam kasus suap ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kelancaran jalannya pemerintahan di Pemprov Malut.
“Kami meminta agar informasi dari KPK terkait kasus ini disebarluaskan ke media. Masyarakat berhak tahu, dan kepala OPD yang baru haruslah orang yang bersih dari masalah hukum. Jika kita terus menggunakan pejabat yang bermasalah, pemeriksaan akan terus berlanjut dan menghambat jalannya pemerintahan,” tegas Kuntu di Sofifi, Jumat (5/7/2024).
Kuntu mencontohkan penetapan Imran Jakub sebagai tersangka dan penahanannya sebagai bukti nyata perlunya tindakan segera dari Pemprov Malut.
Politisi PDIP itu menekankan bahwa penggantian kepala OPD yang terlibat harus dilakukan tanpa penundaan, terutama menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk.
Selain itu, Kuntu juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap semua OPD di lingkungan Pemprov Malut.
“Kinerja OPD harus dievaluasi kembali. Jika ada pejabat yang terbukti terlibat dalam korupsi, mereka tidak layak dipertahankan,” desaknya.(red)