Publikamalut.com
Beranda Nasional Suap Mantan Gubernur AGK Rp 1.2 Miliar, KPK Tahan Kadikbud Maluku Utara 

Suap Mantan Gubernur AGK Rp 1.2 Miliar, KPK Tahan Kadikbud Maluku Utara 

KPK Tahan Kadikbud Malut Imran Yakub dugaan suap mantan Gubernur KH Abdul Gani Kasuba (dok: istimewa)

PUBLIKA-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Malut) Imran Jakub sebagai tersangka. Imran diduga terlibat kasus penjualan beli jabatan di wilayah kerjanya.

“Dilakukan penahanan selama jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.

Kasus tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba. Imran mengaku operasi senyap itu, namun dilepaskan.

KPK pun kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami keterlibatan Imran dalam jual beli jabatan ini. Imran ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK,” ujar Asep.

Imran diduga memberi Rp1,2 miliar kepada Abdul. Penyerahan dilakukan dua kali dalam jangka waktu November-Desember 2023.

BACA JUGA:Aset Pemprov Maluku Utara Rp 7.8 Triliun Jadi Sorotan KPK

Pemberian pertama yakni saat pelantikan Imran belum dilakukan. Total dana panas awal ini sebesar Rp210 juta.

“Setelah dilantik menjadi kepala dinas pendidikan Provinsi Maluku Utara (menyerahkan lagi) sebesar Rp1.027.500.000,” ujar Asep.

KPK meyakini dana itu diberikan Imran kepada Abdul karena adanya kesepakatan untuk menduduki jabatan kepala dinas pendidikan. Lembaga Antirasuah terbuka untuk mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya, Imran menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Medcom/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan