Publikamalut.com
Beranda Nasional Mensos Jenguk 2 Anak Korban Pemerkosaan di Halut, Minta Pelaku Dihukum Maksimal 

Mensos Jenguk 2 Anak Korban Pemerkosaan di Halut, Minta Pelaku Dihukum Maksimal 

Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan kunjungan ke Sentra Wasana Bahagia Ternate (dok:Adpim)

PUBLIKA-Ternate, Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan kunjungan ke Sentra Wasana Bahagia Ternate Provinsi Maluku Utara, Rabu (9/8) untuk menjenguk langsung dua anak korban rudapaksa oleh ayah kandung di Halmahera Utara (Halut).

Menteri Sosial mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku bisa dihukum maksimal.”Pelaku adalah keluarga maka hukumnya harus maksimal. Termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3,”desak Menteri.

Korban dan ibu korban saat ini dalam penanganan  Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Wasana Bahagia Ternate dengan melakukan asesmen psikososial, Tim Kemensos membawa kedua korban berserta ibunya untuk pemeriksaan obsetri dan ginekologi, dan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat virus pada tubuh korban. Selain itu, kondisi kesehatan adik korban juga diperiksa

BACA JUGA: Enam Bulan, 15 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi Kepulauan Sula 

“Kedua korban dan ibu kandung juga difasilitasi ke dokter spesialis jiwa untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami,”kata Menteri.

Disisi pendidikan, Kemensos mengadvokasi agar J dan G tetap bisa meneruskan pendidikannya.

“Kemensos mengunjungi sekolah korban agar pihak sekolah memberikan  dukungan dan memfasilitasi pendidikan korban.”katanya.

Mantan wali kota Surabaya itu mengaku Kemensos berkoodinasi dengan Dinas Sosial terkait DTKS dan PBI JK, serta menemui aparat setempat agar memberikan dukungan kepada keluarga korban.

BACA JUGA :Pemprov Maluku Utara Bakal Rekrut 2.321 Tenaga PPPK

Lanjut Menteri mengaku penanganan korban, Tim kemensos juga secara langsung memberikam terapi idan dukungan psikososial berupa hipnoterapi dan terapi seni. “Hipnoterapi dilakukan untuk meningkatkan rasa tenang dan penerimaan diri. Kemudian Terapi seni diberikan untuk membantu meregulasi emosi sedih marah, dan malu yang sangat dominan dirasakan,”jelasnya.

Selain itu, korban juga diberikan konseling serta psikoedukasi terkait kondisi saat ini agar lebih mampu menerima diri dan tetap optimis akan masa depannya. Ibu korban juga dimotivasi agar teguh dalam menjalani proses hukum.

BACA JUGA:

Gubernur AGK :Investor Bakal Bangun Jembatan Temadore dan Bandara Loleo

“Kemensos berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku bisa dihukum maksimal. Termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3 karena pelaku ialah keluarga,”desaknya.

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil asesmen, korban J (19) mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung sejak tahun 2019, sedangkan korban G (17) mengalami kejadian serupa sejak tahun 2021. Tidak hanya mengalami kekerasan seksual, keduanya juga mengalami kekerasan fisik.

Kejadian ini diketahui ibu kandung korban, namun tidak berani melapor karena dianiaya dan diancam. Ibu korban kerap mengalami KDRT oleh pelaku. Awal kasus ini terungkap karena nenek korban (ibu pelaku) melihat luka lebam di tubuh korban dan akhirnya menceritakan kejadian yang dilakukan oleh ayah kandungnya.(red)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan