KPK Segel Ruang Gubernur Malut dan Empat Ruang SKPD

PUBLIKA-Sofifi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur KH Abdul Gani Kasuba yang terletak di Kantor Gubernur Malut Sofifi, belum diketahui pasti motif penyegelan tersebut, namun dalam penyegelan tertulis dalam pengawasan KPK.
Informasi yang dihimpun wartawan, bukan hanya ruang orang nomor satu di Pemprov Malut yang disegel, namun lembaga antirasua itu juga menyegel beberapa pintu ruang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemprov Malut.
BACA JUGA:KPK Soroti Titipan Pokir Anggota DPRD Rp 400 Miliar di APBD Malut
yakni Diperkim, PUPR dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, serta ruang Kepala Dikbud Malut, Bukan hanya sebatas itu, KPK juga melakukan penggeledahan beberapa ruang SKPD sebelum dilakukan penyegelan.
Salah satu staf di di Dikbud Malut membenarkan bahwa ada tim dari KPK datang ke kantor dan melakukan penggeledahan ruang kerja Kadikbud Malut Imran Yakub, sebelum melakukan penyegelan.
”Iya tadi tim mungkin dari KPK datang di Kantor Dikbud Malut menyegelan ruang kerja Kadikbud,”ujar staf Dikbud yang enggan nama dipublikasikan, Senin (18/12).
BACA JUGA:Gubernur Beberkan Kondisi Keuangan Pemprov Maluku Utara Terkini
Bukan sebatas itu, sekitar pukul 19.00, satu tim yang diduga dari lembaga Antirasua itu melakukan penggeledahan rumah dinas Gubernur Malut di Ternate,l yang terletak di Jalan Ahmad Yani.
Kepala biro Adpim Setda Provinsi Maluku Utara Rahwan k Suamba saat dikonfirmasi terkait penyegelan beberapa SKPD termasuk ruang kerja Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba tidak merespon hingga berita ini dipublikasikan.(red)