Publikamalut.com
Beranda Hukrim Pelanggaran Berat, 21 Personil Polda Malut Diberhentikan

Pelanggaran Berat, 21 Personil Polda Malut Diberhentikan

Kapolda Malut Irjen Pol, Arif Budiman meberikan tanda X foto personil yang diberhentikan (dok: Humas Polda Malut)

PUBLIKA-Sofifi, Polda Maluku Utara menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri. Sebanyak 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat melakukan pelanggaran berat.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., kepada wartawan, Senin (7/09/2026) menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menerapkan sistem reward and punishment secara konsisten.

Menurutnya, setiap anggota yang menunjukkan prestasi akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, personel yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujar Kapolda.

Dari 21 personel yang dijatuhi PTDH, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kasus disersi.

Kapolda menegaskan, langkah tegas tersebut bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun dan menjaga kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main. Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan,” tegasnya.

Meski demikian, Kapolda mengakui bahwa keputusan untuk memberhentikan personel dengan tidak hormat bukanlah sebuah kebanggaan bagi institusi maupun dirinya sebagai pimpinan.

Ia menyebut, keputusan tersebut merupakan langkah berat yang harus diambil karena adanya aturan dan ketentuan yang wajib ditegakkan.

“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” ungkap Kapolda.

Kendati telah resmi diberhentikan dari institusi Polri, Kapolda menegaskan bahwa para mantan personel tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri.

“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi. Itu saja, supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,” ujarnya.

Selain menegaskan komitmen terhadap penegakan disiplin, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel Polda Maluku Utara agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Setiap informasi yang diterima, kata Kapolda, harus terlebih dahulu diperiksa kebenarannya sebelum disebarluaskan. Personel juga diminta berhati-hati dalam membagikan foto maupun informasi agar tidak menimbulkan dampak yang dapat merusak nama baik pribadi maupun institusi.

“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu. Kemudian men-share foto dan sebagainya tentu harus lebih bijak. Jangan sampai salah informasi sehingga merusak nama baik pribadi maupun institusi,” pesannya.

Kapolda menambahkan, pelaksanaan upacara PTDH tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat bahwa keputusan pemberhentian terhadap 21 personel itu telah resmi dilaksanakan.

“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu. Sehingga kalau mereka masih membawa nama institusi dan menjatuhkan nama institusi, kita akan tindak tegas,” pungkas Kapolda.

Penegakan disiplin melalui PTDH terhadap 21 personel tersebut menjadi penegasan bahwa Polda Maluku Utara tidak memberikan ruang bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan