DPRD Malut Restui Rp 92 Miliar Mendahului APBD-P 2026, Fokus Bayar TPP ASN
PUBLIKA-Sofifi, Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pimpinan DPRD Maluku Utara memberikan persetujuan terhadap penganggaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut membuka jalan bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti pembayaran kekurangan TPP ASN, tanpa harus menunggu seluruh proses Perubahan APBD (APBD-P) 2026 selesai.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat DPRD Maluku Utara Nomor: 900.1.1/321/DPRD, dengan lampiran satu berkas, perihal Persetujuan terhadap Penganggaran Kekurangan TPP ASN Tahun 2026. tertanggal 7 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat pimpinan DPRD Maluku Utara, yakni Ketua DPRD Iqbal Ruray, serta tiga Wakil Ketua DPRD, masing-masing Kuntu Daud, Husni Bopeng, dan Husni Salim.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD pada prinsipnya menyetujui penganggaran kekurangan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp92.336.750.977 berdasarkan hasil perhitungan Pemerintah Daerah dan dokumen pendukung yang telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD.
DPRD menilai persoalan kekurangan TPP ASN perlu segera ditindaklanjuti. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar kemendesakan yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung sumber pendanaan yang jelas.
Dalam surat persetujuan DPRD tersebut bukan berarti pembayaran dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran. Pemerintah Provinsi Maluku Utara tetap diminta menindaklanjutinya sesuai tahapan pengelolaan keuangan daerah, termasuk melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD menegaskan, anggaran yang disetujui hanya diperuntukkan bagi kekurangan TPP ASN 2026 dan tidak boleh mencakup belanja lain yang tidak berkaitan dengan TPP.
Sumber pendanaan tambahan juga harus jelas, sah dan tersedia serta tidak mengganggu pemenuhan belanja wajib maupun program prioritas daerah.
Selain itu, pemberian TPP harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan didasarkan pada pertimbangan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, termasuk penyusunan dokumen RKA-SKPD sesuai tahapan yang berlaku.
Pelaksanaan pembayaran TPP nantinya tetap berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah mengenai TPP yang berlaku serta ketentuan teknis lainnya.
DPRD juga mengingatkan agar seluruh data, perhitungan dan dokumen pendukung yang menjadi dasar penganggaran TPP menjadi bagian dari pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dan dapat diverifikasi maupun diaudit.
Dengan adanya persetujuan tersebut, jalan pembayaran kekurangan TPP ASN Malut sebesar Rp92,33 miliar mulai terbuka. Pemprov Malut kini dituntut segera menindaklanjuti persetujuan tersebut melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
Bagi ASN, persetujuan ini menjadi sinyal bahwa persoalan kekurangan TPP 2026 mendapat perhatian serius dari DPRD. Namun, pencairannya tetap bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan administrasi dan penganggaran sesuai ketentuan.(red)






