Pemprov Malut Ancam Laporkan ‘Kontraktor’ ke Penegak Hukum, Ini Sebabnya

![]() |
Kantor Gubernur Malut (dok:rais) |
PUBLIKAmalut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berencana
akan melimpahkan sejumlah rekomendasi temaun baik itu temuan Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) maupun temaun Inspektorat Malut ke aparat penegak hukum, jika pihak ketiga (kontaktor)
tidak punya etikat baik untuk menyelesaikannya.
Berdasarkan data Inspektorat sejak than 2005-2021 masih
terdapat ratusan miliar temuan di pihak ketiga yang belum diselesaikannya,
tercatat temuan BPK masih tersisa 100 miliar lebih temaun di pihak ketiga yang
belum diselesaikannya, sementara yang menjadi temuan Inspektorat masih terdapat
30 miliar lebih belum diselesaikan pihak ketiga.
Kepala Inspektorat Provinsi Malut Nirwan MT Ali membeberkan
data temaun Inspektorat di beberapa SKPD dilingkungan Provinsi Malut sejak
tahun 2005-2021 itu total temuan 41 miliar, dan sudah disetorkan ke kas Negara Rp 7 miliar lebih.
Sementara lanjut Nirwan untuk temuan hasil audit BPK sejak
tahun 2005-2021, total temuan Rp 195 miliar lebih dari 1.509 rekomendasi
temaun, yang telah diselesaikan sebanyak 1.267 temuan rekomendasi dengan nilai
Rp 80.3 miliar lebih talah disetorkan ke kas Negara.
“baik temuan di Inspektorat maupun temaun BPK itu, yang
telah diselesaikan itu temuan dinternal Pemprov misalnya temuan perjalan dinas
dan kegiatan lainnya, sementara sebagian besar temaun lainnya ada pada pihak
ketiga yang belum diselesaikan,”katanya.
Mantan
Kepala PTSP Malut mengaku untuk temuan diinternal Pemprov Malut, pejabat maupun
bendahara SKPD sangat pro aktif bahkan punya niat untuk selesaikannya, buktinya
pada saat Inspektorat mengundang dalam penyelasaian temuan, pejabat yang
bersangkutan hadir.”dalam proses penyelesaian temuan, inspektorat mengundang
satu persatu SKPD, ternyata SKPD sangat pro aktif untuk selesaikan buktinya,
penyelesaian temuan sangat meingkat,”bebernya.
Lanjut
Nirwan mengaku agak kewalahan itu, penyelesaian temuan di pihak ketiga,
pasalnya beberapa perusahan atau rekanan tidak lagi diketahui alamatnya, apa
lagi dalam audit BPK itu hanya sebutkan insial-insial sehingga kita
kewalahan.
”kami kewalahan pada pihak ketiga, sehingga kami minta pada SKPD
masing-masing untuk identifikasi dokumen ulang insial-insial temuan dalam audit
BPK, sehingga ddilakukan pemanggilan satu persatu,”harapnya.
Ia
menambahkan, Inspektorat akan melimpahkan beberapa temuan ke penegak hukum,
jika pihak ketiga tidak proaktif dalam proses penyelsaian temaun tersebut.
”ada
beberapa pihak ketga telah kami undang dalam siding PT-GR, jika waktu yang
berikan tidak diselesaikan, maka kami akan limpahkan, juga kami minta pada SKPD
juga identifikas ulang pihak ketiga yang masuk dalam insial temuan BPK untk
dilakukan pemanggilan,”tegasnya.(red)