Merasa Dirugikan Calon PPPK Pemprov Malut Aksi Tolak Kebijakan Menpan-RB

PUBLIKA-Sofifi, Ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, pada Selasa (18/3).
Aksi ini dipimpin oleh Fadli Abdul Kadir dan diikuti oleh perwakilan PPPK dari berbagai instansi di Pemprov Maluku Utara. Para peserta aksi menuntut kepastian pengangkatan mereka sebagai pegawai tetap setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024.
Mereka menolak kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan PPPK hingga tahun 2026, yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI pada 7 Maret 2025. Dalam keputusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK, yang awalnya direncanakan pada 1 Maret 2025, namun ditunda hingga tahun 2026.
Dalam orasinya, Fadli Abdul Kadir menegaskan bahwa keputusan pemerintah ini sangat merugikan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Kami ini bukan tenaga kerja baru. Kami sudah bekerja sebagai honorer di berbagai instansi pemerintahan selama puluhan tahun. Setelah melalui proses seleksi yang panjang dan dinyatakan lulus sebagai PPPK tahun 2024, kami justru dihadapkan dengan penundaan pengangkatan hingga 2026. Ini sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan!”tegasnya.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan bahwa kebijakan ini membuat banyak tenaga honorer berada dalam ketidakpastian. Mereka telah berharap untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian setelah lulus seleksi PPPK 2024, tetapi justru harus menunggu lebih lama tanpa kejelasan.
BACA JUGA:TPP dan THR Dibayar Bisa Bersamaan, OPD Pemprov Malut Segera Ajukan
“Kami sudah bersabar selama bertahun-tahun dengan gaji seadanya sebagai honorer. Setelah dinyatakan lulus PPPK, kami justru harus menghadapi penundaan ini. Bagaimana dengan kehidupan kami? Bagaimana dengan keluarga kami? Kami butuh kepastian!” lanjutnya.
Aksi para PPPK Pempov Malut dengan tuntutan meminta Presiden RI mencopot Menteri PANRB Widyantini Rini, karena kebijakannya merugikan PPPK se-Indonesia. Meminta Gubernur Maluku Utara memberikan keadilan bagi PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2024.Mendesak Gubernur Maluku Utara segera melantik PPPK 2024 sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
. Mendesak DPRD Maluku Utara segera berkoordinasi dengan DPR RI untuk menolak kebijakan TMT serentak 2026. Menolak kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan PPPK hingga 2026, karena dianggap sangat merugikan tenaga honorer.
BACA JUGA:Pandangan Hendra Karianga Terkait Status Hukum Mendiang Mantan Gubernur Malut AGK
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Miftah Baay, menemui massa aksi dan menyatakan bahwa aspirasi mereka akan diteruskan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda (Sherly Laos).”Kami memahami keresahan para PPPK. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Ibu Gubernur, dan selanjutnya akan diteruskan ke BKN di Jakarta,” ujar Miftah Baay.
Meskipun mendapat tanggapan dari BKD, massa aksi tetap bersikeras meminta keputusan konkret. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.Aksi demonstrasi ini mencerminkan kekecewaan mendalam para PPPK di lingkungan Pemprov Maluku Utara terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak berpihak kepada tenaga honorer.(red)