Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Lolos Tes, 1.214 PPPK Pemprov Malut Mulai Pemberkasan NIP

Lolos Tes, 1.214 PPPK Pemprov Malut Mulai Pemberkasan NIP

Pj Sekda Abubakar Abdullah (tengah) didampingi kepala BKD Malut Mifta Baay berpose bersama dengan PPPK diacara sosialisasi (dok:Adpim)

PUBLIKA-Sofifi,  Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah, Abubakar Abdullah, memberikan motivasi dalam kegiatan Sosialiasi Pengarahan Persiapan Pemberkasan PPPK Tahap I di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (8/1).

Dalam kesempatan tersebut, Aka mengungkapkan kedisiplinan adalah aspek penting yang harus ditingkatkan oleh ASN sebagai bentuk kecakapan mengelolah waktu dan bentuk komitmen dalam bekerja dengan menaati setiap peraturan.

“Untuk mewujudkan Pemerintahan yang sejahtera dan bermartabat, ASN harus menjunjung profesionalisme, disiplin, inovatif, kreatif, dan berikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” pesan Aka

Lanjut Aka mengungkapkan sosialisasi pengarahan pemberkasan menjadi momen yang berharga dan sudah lama dinantikan. Karenanya, harus dimaknai sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalitas sebagai aparatur negara. Capaian yang ditorehkan menjadi hasil atas ikhtiar selama ini.

“Saya menyampaikan selamat kepada bapak, ibu, saudara sekalian. Sebentar lagi kalian telah resmi memiliki NIP sebagai bukti keabsahan sebagai ASN,” pungkas Abubakar.

BACA JUGA:Kepala BKD Beberkan Pertimbangan Pj Gubernur Belum Eksekusi Hasil Ujikom Pejabat Malut

Sebagai informasi Seleksi PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 telah dinyatakan selesai dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta yang dinyatakan lulus sejumlah 1.214 orang dari 1.221 peserta yang lulus administrasi.

Pada sosialisasi kali ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara selaku Panselda CASN melakukan arahan perihal dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan besaran biaya yang dikeluarkan saat pembuatan dokumen-dokumen persyaratan untuk dapat dilakukan pengusulan Nomor Induk PPPK.

Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada peserta lolos seleksi PPPK agar tidak keliru dalam melengkapi dokumen-dokumen persyaratan pengusulan Nomor induk PPPK.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan