Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan TPP dan THR Dibayar Bisa Bersamaan, OPD Pemprov Malut Segera Ajukan

TPP dan THR Dibayar Bisa Bersamaan, OPD Pemprov Malut Segera Ajukan

Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya (dok:Ais)

PUBLIKA-Sofifi, Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara bakal mandi “doi” jelang lebaran Idul Fitri tahun 2025, pasalnya pembayaran tunggakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dua bulan bisa dibayar bersamaan dengan tunjangan hari raya (THR).

Betapa tidak, pembayaran THR untuk ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah bisa diajukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), pasalnya peraturan gubernur (Pergub) sudah ada.

“Pergub baru selesai tadi dari biro hukum, saya sudah sampaikan ke OPD untuk segera memasukkan permintaan pembayaran”Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya dalam keterangan persnya, Senin (17/03) malam.

Dengan begitu pembayaran baik THR  maupun TPP ASN bisa dibayarkan secepatnya bersamaan jika masing-masing OPD telah ajukan permintaan pembayaran.”pembayaran bisa bersamaan jika OPD telah ajukan baik itu TPP maupun THR ASN,”jelasnya.

Namun untuk pembayaran TPP kata mantan Pjs Bupati Halmahera Timur itu mengaku, sampai kemarin (Senin) baru satu OPD telah ajukan untuk pembayaran TPP dan permintaan tersebut langsung dicairkan.

“Yang sudah memasukkan SPM hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan kemarin sudah cair, sementara OPD yang lain belum ajukan SPM,”terangnya.

BACA JUGA:Wagub Sampaikan Tiga Instruksi Gubernur Sherly ke ASN Pemprov Maluku Utara

Menurutnya OPD yang belum ajukan SPM kemungkinan masih siapkan laporan kinerjanya.” Untuk TPP banyak OPD yang baru siapkan E kinerja,”ucapnya.

Sebelumnya , Wagub Malut Sarbin Sehe telah instruksikan untuk OPD harus proaktif dalam menyelesaikan seluruh administrasi yang diperlukan, karena dalam kehidupan birokrasi ini perlu adanya persyaratan-persayaratan yang harus dipenuhi.”Maka segera penuhi persyaratan, TPP akan cepat dibayar,”ucapnya.

BACA JUGA:Pandangan Hendra Karianga Terkait Status Hukum Mendiang Mantan Gubernur Malut AGK

“Untuk Kaban Keuangan, siapa OPD yang lebih dulu menyelesaikan administrasi maka cepat bayar, jangan tunggu-tunggu lagi,” tegas Wagub menambahkan.(red)

BACA JUGA:Presiden Prabowo Umumkan Waktu Pembayaran THR Dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2025

Komentar
Bagikan:

Iklan