Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Uang Mami Eks Wakil Gubernur Malut
PUBLIKA-Ternate, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali didemo oleh Komite Mahasiswa Bergerak Maluku Utara, dengan mendesak pada jaksa segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum (Mami) dan Anggaran perjalanan dinas wakil kepala daerah (WKDH) tahun 2022 di Pemerintah Provinsi Malut, saat itu dijabat mantan wakil Gubernur M Al Yasin.
Koordinator Aksi Fahrudin saat melakukan orasi di depan Kantor Kejati Malut, Selasa (20/08), mengatakan berbagai masalah korupsi yang di tangani kejati malut wajib dituntaskan seperti kasus WKDH milik pemprov Malut tahun 2022, sehingga ada titik terang.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Maluku utara menjadi momok menakutkan bagi masyarakat, apalagi menjelang tahapan pilkada, olehnya itu Kejati Malut alut harus mengambil sikap, agar para kandidat bakal calon tidak memiliki tunggakan dosa atau masalah,” Katanya.
BACA JUGA: Dugaan Utang Siluman Dikbud Rp 2.6 Miliar, Kepala BPKAD Malut Angkat Bicara
Ia menuturkan, dalam dugaan korupsi Uang Mami dan WKDH, penyidik pasti telah menemukan peran dan keterlibatan Mutiara T Yasin, sebab telah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh Jaksa.
“Peran Mutiara T Yasin selaku istri mantan Wakil Gubernur Malut M Al Yasin harus diungkapkan olah Jaksa setelah dua kali diperiksa atas dugaan kasus korupsi uang Mami wakil kepala daerah di Pemprov Malut tahun 2022,”ujarnya.
Lebih lanjut Fahrudin menyatakan, Mutiara T Yasin yang juga Ketua PKB Halmahera Tengah (Halteng) saat ini, diduga kuat mengintervensi pengelolaan Uang Mami dan Perjalanan dinas milik suaminya M Al Yasin yang saat itu menjabat Wagub Malut.
“Kami mendesak Kejati Malut Segera menetapkan tersangka Korupsi Uang Mami dan WKDH secepat mungkin, karena kerugian negara atau hasil audisi dari BPK RI sudah diserahkan ke Penyidik,” Tegasnya
Sekedar diketahui dalam kasus Uang mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku utara tahun anggaran 2022, penyidik Kejati Malut telah memeriksa lebih dari 20 orang, termasuk Mantan Wakil Gubernur Malut, M Ali Yasin, Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir, ketua PKB Halteng, Mutiara T Yasin. (mul/red)