Dugaan Utang Siluman Dikbud Rp 2.6 Miliar, Kepala BPKAD Malut Angkat Bicara

PUBLIKA-Sofifi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, angkat bicara terkait dengan dugaan utang siluman Rp 2,6 miliar lebih pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut
Ahmad mengaku, pengakuan utang didasarkan pada review Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini pihak Inspektorat.
Menurutnya, BPKAD tidak memiliki wewenang untuk menentukan angka utang, melainkan hanya mengakomodir semua utang yang diajukan oleh OPD.
“Jadi, angka utang itu bukan dibuat oleh keuangan, kami hanya mengumpulkan saja dari OPD yang mengirimkan ke keuangan dan kami membuat review APIP. Hasil dari review APIP itulah yang kemudian diakui sebagai angka utang,” ujar Ahmad ketika ditemui di Kota Ternate, Senin (15/07/2024).
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dikbud Malut, Damruddin, berjanji akan mengkroscek persoalan tersebut ke Sub Bagian Keuangan.
“Nanti saya croscek di Subag keuangan,” singkat Damruddin ketika dikonfrimasi, melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/07/2024).
BACA JUGA:Utang Rp 131 Miliar di 10 SKPD Pemprov Jadi Temuan
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Malut menemukan adanya perubahan DPA utang milik Dikbud sebesar Rp 2,6 miliar lebih. Utang-utang ini tercatat sejak tahun 2021-2022-2023 melalui Program Pengelolaan Pendidikan.
Temuan tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dikbud beberapa waktu lalu.
“Seluruh program fisik yang termuat dalam DPA utang ini sudah terbayar, tapi tiba-tiba muncul lagi di DPA utang tahun 2024,” ungkap Anggota Komisi IV Ruslan Kubais.
Untuk itu, kata Ruslan, Komisi IV akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Dikbud, serta Kepala BPKAD untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Kita akan mengagendakan pertemuan lanjutan, persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka,” tandasnya.(red)