Publikamalut.com
Beranda Advertorial BPKAD Malut Proses Pembayaran Utang Pihak Ketiga, Ini Skemanya

BPKAD Malut Proses Pembayaran Utang Pihak Ketiga, Ini Skemanya

Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya (dok:Ais)

PUBLIKA-Sofifi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Porivnsi Maluku Utara selain memproses pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) Kabupaten/kota, juga mulai proses pembayaran utang ke pihak ketiga.

Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi baru-baru ini, mengatakan Pemetintah Provinsi Malut berkomitmen selesaikan utang terhadap pihak ketiga d tahun 2024, namun pembayaran dilakukan berdasarkan hasil reviu data utang oleh pihak Inspektorat Malut.”

“sesuai arahan Pj Gubernur Malut bahwa utang pihak ketiga jadi prioritas dilakukan pembayaran, sehingga saat ini Inspektorat sementara lakukan reviu data utang,”ujarnya.

menurutnya pembayaran utang ke pihak tiga dilakukan secara bertahap, atau tidak secara keseluruhan, dimna setiap bulan dilakukan pembaran utang, mulai terhitung bulan Juni 2024.”utang kita ke pihak ketiga kurang lebih Rp 200 miliar lebih, akan dibayar secara bertahap disetiap bulan, jika anggarkan Rp 40 miliar lebih setia bulan pada desember 2024 utang tuntas dibayarkan”ujarnya.

BACA JUGA:BPKAD Malut Mulai Bayar Utang DBH Kabupaten/Kota, Ini Skema dan Besarannya

Ahmad mengaku skema pembayaran utang seperti ini diambil, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, dimana tahun 2024 ini juga Pemprov harus siapkan dana Pilkada, selain itu pemprov juga harus bayar utang DBH Kabupten/kota.

Ia menambahkan terkait dengan utang pihak ketiga ini,  beberapa OPD telah ajukan permintaaan pembayaran utang.”ada seketia dua OPD telah ajukan, dan SP2D sementara diproses, untuk itu bendahara OPD segera ajukan permintaan singga segera diproses pembayaran,”pintahnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan