Utang Rp 131 Miliar di 10 SKPD Pemprov Jadi Temuan
PUBLIKA-Sofifi, Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) mempertanyakan utang Rp 131 Miliar (Rp 131.548.009.790,18) di 10 SKPD dilingkungan Pemprov Malut.
Utang tersebut diduga fiktif pasalnya tercatat sebagai utang jangka pendek namun tidak berdasarkan surat perintah pembayaran (SPM) dan tidak ada laporan perkembangan fisik pekerjaan dan realisasi keuangan.
Juru Bicara Pansus LHP, Zulkifli Hi Umar saat menyampaikan laporan, mengatakan Pansus LHP merekomendasikan pada Gubernur Maluku Utara agar agar memerintahkan inspektorat untuk melakukan verifikasi pengakuan utang pada 10 SKPD senilai Rp 131.548.009.790,18.
BACA JUGA:
Pansus LHP Rekomendasi, DPRD Malut Telusuri Realisasi PAD Pajak
Irup Terakhir HUT RI di Kantor Gubernur, AGK Harap DOB Sofifi
“Kami minta pada Gubernur Malut segera perinta Inspektorat untuk verifikasi utang berdasarkan bukti-bukti yang sah seperti SPM, BAST, progres pekerjaan dan progres keuangan serta invoice,”desaknya.
Pansus LHP juga mendesak pada Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD agar lebih teliti tentang bukti pengakuan utang sebelum disajikan dalam laporan keuangan dan diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mendesak pada Inspektorat segera memastikan pengakuan utang tersebut sah atau tidak berdasarkan Bukti-bukti valid dan relevan Terdapat beberapa point terkait dengan kewajiban Pemerintah Daerah.(red)