Kasus Tipu Uang Panai, Oknum ASN di Sula Batal Nikah dan Ganti Rugi

PUBLIKA-sanana, Oknum ASN di Kabupaten Kepulauan Sula dengan BSU (40) yang menipu calon istri HS (28) dengan membawa mahar uang panai berupa tisu harus diselesaikan di Kepolisian.
Dalam proses menyelesaian yang dimediasi langsung Polres Sula, dihadiri oknum ASN dan keluarga calon istri, terpaksa oknum ASN harus mengganti rugi Rp 45 juta.
dalam surat pernyataan yang ditandatangani BSU menyatakan, bersedia bertanggung jawab sebesar 45 juta kepada keluarga HS.
“Saya bersedia bertanggung jawab atas kerugian sebesar 45 juta yang di alami oleh keluarga korban HS, dengan jangka waktu 1 minggu terhitung sejak surat pernyataan ini saya buat,” kata Pelaku BSU.
Selain ganti rugi, oknum ASN juga meminta maaf kepada HS dan keluarga.”Bahwa permintaan maaf saya karena tidak jadi menikah korban HS sehingga keluarga merasa malu maka saya bersedia menganti kerugian materi tersebut,” ucapnya.
Dia pun menegaskan, apabila tidak menepati surat yang ditandatangani dengan meterai 10 ribu ini, dirinya bersedia diproses secara hukum.
“Apabila saya tidak menaati isi surat pernyataan yang buat ini, maka saya bersedia untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ucapnya.
Terpisah, Kuasa hukum korban HS, Kuswandi Buamona mengatakan, dari hasil mediasi tadi pelaku BSU atau Bambang telah meminta maaf atas kejadian yang terjadi.
‘Bambang bahkan mengatakan kejadian yang isi tisu dalam amplop adalah teman-teman sekantor yang saat itu bersama dia di dalam mobil. Bambang juga bersedia mengganti segala kerugian yg timbul dari kejadian tersebut dalam jangka waktu 1 minggu,” Kata Kuswandi pada Senin (29 /2023).
Wandi juga menegaskan, apabila pelaku BSU lalai dalam perjanjiaan yang buat maka dia bersama teman ASN yang terlibat diproses secara hukum.
“Jika kesepakatan tidak terpenuhi maka kami meminta untuk Bambang di proses secara hukum dan teman ASN yg terlibat juga segera di proses secara hukum,” tegas Wandi.(Cr-03/red)