Publikamalut.com
Beranda Hukrim Kurang Bukti, Jaksa P19 Bekas Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Kepsul

Kurang Bukti, Jaksa P19 Bekas Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Kepsul

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (dok: istimewa)

PUBLIKA-sanana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) telah beri petunjuk P19 berkas kasus pemerkosaan anak dbawah umur di Desa Nafllo Kacamata Mangoli Timur ke penyidik Polres Kepsul.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot melalui Kasi Intel I Ketut Yogi Sukmana, Selasa (14/2/2023).

Menurut Yogi, petunjuk P19 itu lantaran bahan bukti matril dan saksi masih kurang, ini setelah tim penyelidik memeriksa berkas tersebut.

“berkasnya masih kurang seperti berkas formal matril yang perlu di lengkapi seperti tindakan pelaku YU terhadap korban Bunga (nama semarang)” ungkap Yogi.

Tambah Yogi, pengembalian berkas dari jaksa ke polisi pada pekan Kemarin.

“Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik polres kalau tidak salah pada Jumat kemarin,” tutur Yogi(tr03/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan