Publikamalut.com
Beranda Hukrim Oknum Penyuluh Balai Perikanan Diduga Terlibat Ilegal Fishing di Kepulauan Sula

Oknum Penyuluh Balai Perikanan Diduga Terlibat Ilegal Fishing di Kepulauan Sula

Kadis Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula (dok: PUBLIKAmalut.com/Anto)

PUBLIKA-Sanana,Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut), menduga adanya peyuluh ilegal fishing di kawasan perairan laut kepsul.

Kadis DKP Kepsul, Sahlan Norau mengatakan Penyuluh diduga dari Perikanan Balai Ambon Provinsi Maluku, dengan oknum inisial SS yang diduga kuat Membek Up ilegal Fishing.

Hal itu diperkuat dengan adanya surat permohonan Kerja Sama Antara penyuluh perikanan dengan pemilik kapal Roro 01 dan Roro 02 Nomor: 01/KUBE-SA/III/2022 tanggal 18 Maret 2022

“Kapal KM.Roro 02 GT 30 ditangkap di perairan kepulauan Sula pada tanggal 29 Januari 2023 oleh pengawas pembantu Provinsi di kepulauan Sula tidak memiliki izin ANDON dan Pelabuhan singga dan izin tangkap sehingga dinilai Ilegal,” ungkap Sahlan.

Sahlan menambahkan Kapal KM.Roro 02 GT 30 beraktivitas di perairan Sula tanpa adanya koordinasi dengan pihak DKP, padahal sesuai edaran Mendagri pengawas penyuluhan itu dibawah naungan dibawah DKP Sula, sehingga kegiatan tersebut diduga ilegal.

“Tidak ada satu orangpun yang boleh datangkan kapal kecuali kami pihak DKP, kalau tanpa adanya dokumen yang lengkap maka itu ilegal dan yang saudara SS  ini jelas ilegal,” tuturnya.

Dengan adanya ilang fishing tersebut, Sahlan menegaskan telah menyampaikan hal ini ke Balai Penyuluhan Ambon agar ditindak lanjuti.

“Saya suda menyurat ke Ambon agar oknum SS di tindak soal sangsi itu kewenangan mereka pihak balai,” cetus Sahlan(tr03/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan