Publikamalut.com
Beranda News Tersangka Korupsi Kasus BTT 2021 Sula Dilimpahkan ke PN Ternate

Tersangka Korupsi Kasus BTT 2021 Sula Dilimpahkan ke PN Ternate

Tim penyidik Kejari Sula membawa satu tersangka kasus BTT Covid-19 Sula (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sanana, Tersangka korupsi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dalam kasus BTT tahun 2021 inisial MB dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara.

“Tersangka atas nama MB dalam kegiatan bahan medis habis pakai BTT tahun 2021 telah dilimpahkan pada 30 April 2024, di Pengadilan Negeri Ternate bagian Tindak Korupsi PN Ternate Provinsi Malut,” ungkap Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Dwi Putra saat ditemui Publikamalut.com, Senin (6/5/2024).

BACA JUGA:Tersangka Korupsi BTT Covid-19 Sula Kembalikan Uang Kerugian Negara

Sekedar diketahui,  MB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP provinsi Maluku Utara, dengan kerugian negara sejumlah Rp.1,6 miliar miliar lebih.

MB selaku pejabat pembuat komitmen, pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Berdasarkan alat bukti yang cukup tim penyidik kejari Sula rabu 20 Desember 2023 pemeriksaan tambahan dan menetapkan saksi sebagai tersangka dana Covid-19 2021 dalam pengedaan bahan medis habis pakai untuk kegiatan penanganan covid-19. (Tox/red).

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi BTT 2021 Kepulauan Sula Bertambah Jadi Tiga Orang

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan