Tersangka Korupsi BTT Covid-19 Sula Kembalikan Uang Kerugian Negara
PUBLIKA-Sanana, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara mengamankan uang negara senilai Rp 1 miliar lebih dari tersangka atas dugaan korupsi biaya Belanja Tak Terduga (BTT) dana covid-19 2021.
Kasubdit Penindakan Tipidsus Willy Febri Ganda menyatakan, mengamankan uang negara senilai Rp.1 milia lebih itu dari tersangka pengadaan alat penyimpanan vaksin selaku peyedia Direktur PT. Pelangi Indah Lestari Jarmin Patrajaya Saragi alias JPS.
“Dari pihak tersangka Jarmin Patrajaya Saragi mempunyai itekad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara Rp. 1. 123. 050. 000. Pergantian kerugian tersebut melalui penasehat hukum,” kata Willy dalam konferensi pers, Selasa (2//1/2024).
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi BTT 2021 Kepulauan Sula Bertambah Jadi Tiga Orang
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Maluku Utara terdapat kerugian negara dalam pengadaan alat penyimpanan vaksin sebesar Rp 1. 123. 050. 000.
Sebelumnya, Willy menjelaskan, tim penyidik Kejari Kepulauan Sula lakukan penyidikan dugaan korupsi dana BTT covid-19 tahun 2021 dengan anggaran Rp 28 miliar, yang difokuskan pada dua item pengadaan alat penyimpanan vaksin senilai Rp. 2 miliar lebih dan bahan medis habis pakai dengan biaya Rp. 5 miliar.
“Yang mana terhadap pengadaan alat penyimpanan vaksin, kita telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama PPK yaitu Muhammad Ikhsan dan ke dua penyedia dari Direktur PT. Pelangi Indah Lestari Jarmin Patrajaya Saragi,” ungkap Willy.
“Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula,” sambung dia.
Sedangkan uang kerugian negara itu dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan dijadikan sebagai alat bukti
“Kepada Kejari Kepulauan dan nanti kita sebagai sebagai penyidik kita titip uang itu sebagai barang bukti di rekening RPL Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula,” jelas Willy.(Cr03/red).