Tersangka Kasus Korupsi BTT 2021 Kepulauan Sula Bertambah Jadi Tiga Orang
PUBLIKA- Sanana, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali tetapkan tersangka baru dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) covid-19 tahun 2021.
Penetapan tersangka baru selaku pejabat pembuat komitmen, pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dengan insial MB.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP provinsi Maluku Utara, dengan kerugian negara sejumlah Rp.1,6 miliar miliar lebih.
BACA JUGA:Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT 2021, Ini Perannya
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (20/12) menyatakan , tim penyidik Kejari Sula sebelumnya telah melakukan pemanggilan pada MB namun dua kali mangkir, jadi kehadiran MB ini dipemanggilan ke tiga.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup tim penyidik kejari Sula rabu 20 Desember 2023 pemeriksaan tambahan dan menetapkan saksi sebagai tersangka dana Covid-19 2021 dalam pengedaan bahan medis habis pakai untuk kegiatan penanganan covid-19,” tutur Dicky.
Dicky menambahkan, tim penyidik bakal memanggil penyedia dalam hal ini Direktur PT. AHB Lautan Bangsa, MY sebagai saksi MB yang telah ditetapkan tersangka.
“Untuk sementara kami masih pemangilan saksi. Dan ada satu orang yang sudah kami panggil dua kali belum hadir, yaitu MY selaku PT. HAB Lautan Bangsa,” ujar Dicky.
Sekedar diketahui Kajari Kepulauan Sula pada 28 November kemarin telah menetapkan tersangka kasus korupsi BTT covid-19 tahun 2021 berinisial MIH dan pada 12 Desember Kejari menetapkan tersangka Direktur PT PIL dengan insial J.(Cr03/red).