Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT 2021, Ini Perannya
PUBLIKA-Sanana, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali menetapkan tersangka baru terus mengusut kasus Belanja Tak Terduga (BTT) dana covid-19 tahun 2021.
Satu tersangka baru yakni Direktur PT. Pembangunan Industri Logam (PT. PIL) dengan inisial J.
Kepala Kejari Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot dalam konferensi pers mengatakan tersangka J sebelum telah dipanggil tim penyidik jaksa sebanyak tiga kali untuk memberi keterangan saksi pada MIH yang telah ditetapkan tersangka lebih dulu.
BACA JUGA:Kasus BTT Covid-19 Kepulauan Sula, Kejari Tahan Kepala BPBD Kota Ternate
“Tersangka tersebut sudah kami panggil tiga kali, yakni seseorang inisial J ini dipanggil menjadi saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Sanama,” kata Immanuel dalam konferensi pers, Selasa (12/12).
Kata Immanuel, Direktur PT PIL inisial J diduga korupsi BTT covid-19 terkait pengedaan books alat penyimpan vaksin, dengan biaya sebesar Rp. 1. 123.50.000
“Di hari anti korupsi tahun 2023 ini kami mendapat kado, dimana kami telah menahan satu orang tersangka kasus BTT dan covid-19,” ujarnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasannya Tidore Kepulauan Jadi Lokasi Perayaan Hari Nusantara
Samsung Immanuel, dalam waktu dekat pihaknya akan limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Sanana.
“Proses selanjutnya berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan, nanti kita lihat bagaimana fakta-fakta persidangan, jika ada petunjuk kami akan menggali lebih dalam lagi,” tutur Kepala Kejari Sula.
Sekedar diketahui Kajari Kepulauan Sula pada 28 November kemarin telah menetapkan tersangka kasus korupsi BTT covid-19 tahun 2021 berinisial MIH dan hari ini (Selasa) Kejari menetapkan tersangka Direktur PT PIL dengan insial J.(Cr-03)