Pembangunan GOR, Kejari Haltim Tetapkan Kadispora dan PPK Tersangka
Kajari Haltim gelar Konfrensi Pers penetapan tersangka kasus pembangunan GOR.(dok:Dani/Publikamalut.com) |
PUBLIKA-HALTIM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim) tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Maba Kabupaten Haltim.
Kepala Kejaksaan Negeri Haltim, Andri Notanubun mengatakan kedua tersangka dengan inisial IAH tak lain sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AG Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Haltim selaku kuasa pengguna anggaran.
“Dalam kasus ini, PPK dan Kadis Pora sebagai penguasa pengguna anggaran, keduanya kami tetapkan tersangka”, kata Andri dalam konfrensi pers di kantor Kejari Haltim, Rabu (19/1).
Sementara, untuk kerugian negara dalam kasus pembangunan GOR, pihaknya telah menyurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut untuk dihitung.”Untuk kerugian proyek pembangunan GOR ini, kami telah meminta BPK untuk melakukan perhitungan,”ujarmya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 dan 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Kajari juga menyampaikan bahwa penanganan dugaan kasus penyimpangan tanah di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Haltim.“Ini masih dalam proses penyelidikan yang sementara berjalan”terangnya.
Menurut Kajari, dalam rangka penegakan hukum di Haltim, Negara harus hadir untuk memberikan kepastian terhadap seluruh proses penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.“Saya meminta dukungan seluruh stakeholder, Pemerintah Daerah, masyarakat, DPRD dan insan pers. Mari kita memiliki semangat yang sama untuk mendukung penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi”.pungkasnya.(tr-02/red)