Pemprov Bersama RSUD Lakukan Pinjaman Bayar TTP Nakes
Kadis Kesehatan Provinsi Malut Idhar Sidi Umur (dok: istimewa) |
PUBLIKA-SOFIFI, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak bisa berbuat apa-apa untuk pembayaran tunggakan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Chasan Boesoerie, selain melakukan pinjaman.
“Jika dilakukan pembayaran, Pemprov Malut tidak punya dasar, yang bisa bisa melakukan pembayaran pihak rumah sakit, sehingga saat ini mencari jalan keluar berdasarkan pada kemampuan anggaran berapa, maka alternatif melakukan pinjaman,”Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan Provinsi Malut Idhar Sidi Umur saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Idhar mengatakan, RSUD Chasan Boesoerie merupakan UPTD Dinas Kesehatan berarti seluruh pegawai RSUD itu pegawai Dinas Kesehatan, namun mantan direktur tidak mengakui dan membuat kebijakan sendiri pada akhirnya terjadi seperti ini.
“Mestinya TTP pegawai RSUD ini masuk dalam tanggungan Pemda bersamaan dengan gaji, bukan dibebankan ke rumah sakit. Dan awalnya sudah dikasi peringatan, celaka jika dipaksakan dimasukkan di rumah sakit, buktinya 15 bulan TTP tidak bayar karena kemampuan anggaran,”katanya.
Menurutnya aksi yang dilakukan para tenaga kesehatan di RSUD Chasan Boesoerie, selaku Kadis Kesehatan tidak bisa marah karena para nakes telah melaksanakan tugas, sehingga perlu melakukan komunikasi dan tanpa ancaman.
“Kita tidak bisa marah karena mereka (nakes) sudah melaksanakan tugas, jadi hanya bangun komunikasi supaya bersabar, kita tidak bisa bentak-bentak juga, Pemprov saat ini sedang mencari jalan keluar untuk melakukan pembayaran,”ucapnya.
Idhar selaku Dewan Pengawas RSUD Chasan Boesoerie menuturkan telah melakukan rapat bersama diinternal Pemprov untuk melakukan pembayaran, sehingga alternatif melakukan pinjaman di bank.
“Kami saat mencari jalan keluar agar bisa membayar TTP para tenaga kesehatan, rencananya kemampuan RSUD berapa, sisanya berapa kami lakukan pinjaman, namun itu harus ada persetujuan dari DPRD,”ucapnya.
Idhar yang juga selaku dewan pengawas RSUD Chasan Boesoerie mengaku meskipun melakukan pinjaman untuk pembayaran TTP tenaga kesehatan RSUD ini tidak semua yang dibayarkan, pasalnya satu bulan dana yang dibutuhkan pembayaran TTP Nakes RSUD ini mencapai Rp 2 miliar lebih, sehingga langka pertama pembayaran ini paling rendah dua bulan dulu.
”saat ini sedang melakukan perhitungan pendapatan, sisahnya akan melakukan pinjaman, jika DPRD menyetujui, pasal internal Pemprov sudah setujui, namun untuk berapa bulan yang akan dibayarkan nanti dilihat pada kemampuan anggaran, namun paling rendah dua bulan,”janjinya.
Idhar menambahkan tahun depan, masalah TTP tidak lagi bermasalah, pasalnya semua akan ditanggung oleh Pemprov Malut melalui Dinas Kesehatan Provinsi Malut.
“Tahun 2023 semua TTP masuk di ke Pemda dalam hal ini melalui Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, termasuk pegawai RSUD Chasan Boesoerie,”kata Idhar mengakhiri.(tim/red)