Kasus BTT Covid-19 Kepulauan Sula, Kejari Tahan Kepala BPBD Kota Ternate
PUBLIKA-Sanana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan tersangka M Ihsan Hamza (MIH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, atas dugaan kasus tidak pidana korupsi dana belanja tak terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021.
MIH diketahui saat ini menjabat kepala BPBD Kota Ternate, terpaksa harus ditahan tim penyidik bidang pidana khusus Kejari Kepulauan Sula berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri Kepulauan Sula Nomor: 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022. Sebagaimana telah berakhir junto prin 83/Q.2.14FD.1.11 tanggal 13 November 2023.
BACA JUGA:Pemprov Maluku Utara Pengangkatan 37 PNS
Pemerintah Daerah Kepulauan Sula pada bulan November tahun 2020 mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) Biaya Tak Terduga (BTT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 2 miliar.
“Hasil Audit BPKP Malut terkait Kasus BTT tahun 2021 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih dimana MIH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia Jasa ialah PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS selaku Direktur,” jalas Kasi Intel Kejari Sula Dicky Andi Firmansyah Selasa (28/11/2023).
Dicky mengatakan tersangka HIM telah ditahan lapas kelas IIB Sanana sekitar pukul 22.00 wit Senin (27/11/2023).
“Tersangka tersebut dilakukan penahanan di lembaga permasyarakatan Kelas IIB sanana mulai malam ini ,” kata Dicky(Cr03/red).