Pemprov Maluku Utara Pengangkatan 37 PNS
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pengangkatan 37 pegawai negeri sipil (PNS). pengangkatan ditandai dengan ucapan sumpa/janji, serta penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan.
Sebagaimana diamanatkan dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
Sumpah/janji PNS dipandu langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si., dihadapan rohaniawan dan dua orang saksi kepada 37 orang PNS, berlangsung di lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (27/11).
BACA JUGA:Gubernur AGK: Anggaran Pilkada Maluku Utara 2024 Jadi Prioritas
Sekprov dalam sambutannya berharap kepada para PNS yang baru menerima Surat Keputusan Pengangkatan PNS dan berikrar sumpah/janji hendaknya selalu merenungi dan meresapi arti maknanya.
”Ada 4 hal yang saya minta kepada saudara, antara lain satu melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, loyal, disiplin bertanggung jawab, kedua memberikan pelayanan dengan sebaik baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya, ketiga bekerja dengan disiplin, jujur, tertib, cermat dan bersemangat dan peka terhadap lingkungan sekitar serta selalu mengembangkan pola pikir yang kreatif dan inovatif,”jelas Sekprov dalam siaran persnya.
Beberapa PNS yang di ambil sumpah janji nya yaitu Risang Adi Pradana pada unit kerja Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, Elfrand Pollatu, S.Kom pada unit kerja Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara, Randy Nurdin, A.md pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Firman Taufiq Hamzah, S.T, serta Mursalin Fajri, A.md pada unit Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.(red)
BACA JUGA:Spanduk Bertuliskan Desak Kajati Evaluasi Kajari Sula Terpasang di Desa Pohea