Bawaslu Sula Panggil Sekdes Bega, Diduga Antar Caleg Turun Kampanye
PUBLIKA-Sanana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula memanggil sekertaris Desa Bega Kecamatan Sulabesi Tengah dengan insial DB, lantaran tertangkap bersama seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Malut saat turun kampanye di Desa Sekom Kecamatan Sulabesi Selatan kabupaten Kepulauan Sula, pada 28 November 2023 lalu.
Bukan hanya itu, DB juga diketahui menjadi driver atau sopir saat mengantarkan politisi partai Nasdem itu ke lokasi sosialisasi di Kecamatan Sulabesi Selatan.
Kordinator Divisi Penindakan Hukum dan HAM Bawaslu Kepulauan Sula, Julfitra Hasim saat dikonfirmasi media ini membenarkan ada temuan dari pengawas tingkat desa, bahwa ada oknum Sekdes hadir kampanye seorang caleg DPRD Provinsi Malut dari partai Nasdem.
BACA JUGA:Bawaslu Sula Dapat Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp. 9 Miliar
“pada tanggal 28 November 2023 seorang Sekdes dengan insial DB jadi sopir untuk mengatarkan seorang Caleg DPRD Provinsi Malut dari Partai Nasdem dengan insial RL, berkampanye di Desa Sekom kecamatan Sulabesi Selatan,” ungkap Zulfitra
Lenjut Julfitra, pihaknya telah memanggil DB pada Jumat (15/12/2023) untuk dimintai keterangan klarifikasi dugaan pelangaran pemilu, dan bakal memanggil beberapa saksi termasuk Bawaslu juga akan panggil Caleg DPRD Provinsi Malut dari partai Nasdem insial RL untuk dimintai keterangan.
BACA JUGa:KPK Soroti Titipan Pokir Anggota DPRD Rp 400 Miliar di APBD Malut
“Saksi yang dipanggil, Ketaua Panwascam Sulabesi Selatan, Panwas Desa Sekom 2 orang warga Desa Sekom , Kapala Desa Bega termasuk terlapor DB,” terangnya.
“Oknum caleg DPRD Provinsi Kami sudah melakukan Panggilan namun beliau belum sempat hadir karena saat ini masih berada di luar daerah,” lanjut Zulfitra.
Julfitra menegaskan dalam UU Pemilu Nomor 28 ayat 2 Aparat Desa BPD maupun ASN tidak boleh terlibat dalam aktivitas kampanye atau dilibatkan dalam kampanye.
“Iya saat ini masih tahapan Klarifikasi karena kita masih menggunakan asas praduga tak bersalah, akan tetapi kalauDB terbukti maka kita akan menindak lanjuti kepihak yang berwewenang untuk ditindak lanjuti sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas dia.(Ce03/red)