Alasan Plt Gubernur Malut Tak Kembalikan Posisi 3 Pejabat Dicopot
PUBLIKA-Sofifi, Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali secara tegas tidak akan mencabut SK pemberhentian sementara tiga pejabat pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Padahal pencopotan tiga pejabat yakni Nirwan MT Ali (mantan Kepala Inspektorat), Ahmad Purbaya (mantan Kepala BPKAD), Sarmin Adam (mantan Kepala Bappeda) bersama dengan Sekda Malut mendapat sorotan dari Kemendagri. Bahkan Kemendagri melalui Ditjen Otda telah mengeluarkan surat perintah kepada Plt Gubernur Malut untuk mencabut SK pemberhentian tersebut.
Belakangan Plt Gubernur Malut M Al Yasin menindaklanjuti surat perintah Mendagri dengan mencabut SK, namun Gubernur Malut hanya mencabut SK pemberhentian Samsuddin A Kadir dan dikembalikan ke posisi jabatan Sekda Malut. Sementara tiga pejabat lain tidak dikembalikan.
“Saya sudah laporkan ke KASN dan Kemendagri bahwa tiga pejabat tidak lagi dikembalikan ke posisi semula,”Hal ini ditegaskan Plt Gubernur Malut M Al Yasin saat dikonfirmasi wartawan di lobby Kantor Gubernur Malut, Senin (29/04).
Alasan pemberhentian tiga pejabat Pemprov Malut dari jabatan, kata Al Yasin agar diakhir masa jabatan nanti, Pemprov Maluku Utara tidak bermasalah.
“Saya kasi berhenti dong tiga itu, dan saya angkat orang-orang bersih supaya Pemprov Malut bersih sudah,”singkatnya.(red)
BACA JUGA:Plt Gubernur Berhentikan Ahmad Purbaya Dari BPKAD Bersama 2 Pejabat Pemprov Maluku Utara