Bapemperda Desak Pemprov Segera Ajukan Perda Perubahan RTRW

![]() |
Gedung DPRD Provinsi Malut.(dok:PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKAmalut, Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Maluku Utara meminta pada Pemerintah Provinsi Malut segera ajukan
revisi dokumen perubahan rencana peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi Maluku Utara.
Ketua Bapemperda Dewan Provinsi (Deprov) Malut Sofyan Daud
saat dikonfirmasi mengaku bahwa RTRW Provinsi Malut sudah bisa dilakukan revisi,
pasalnya RTRW Provinsi sejak tahun 2013 sampai saat ini belum dilakukan
perubahan.
”Rapat bersama dengan Bappeda dan Biro Hukum beberapa hari lalu, agar
dokumen perubahan Ranperda RTRW segera di sampaikan, agar secepatnya bahas,”katanya.
Menurutnya Perda RTRW ini sangat penting untuk rencana
strategis Provinsi Malut kedepan, sehingga dalam pembahasan nanti harus butuh
kajian yang serus serta membutuhkan waktu yang cukup.
”Pembahasan RTRW ini harus
dikaji secara matang dan membutuhkan waktu yang cukup, sehingga kami berharap
dokumen perubahan RTRW segera diajukan,”harapnya.
Politisi Partai Bulan Bintang itu mengaku beberapa Perda
yang diusulkan pemerintah missal Ranperda Parawisata, Ranperda Kawasan Industri
dan beberapa usulan ranperda belum dapat dibahas karena sangat berkaitan dengan
RTRW.
“Beberapa ranperda ini dapat dibahas jika dokumen perubahan RTRW Provinsi
Malut sudah ditetapkan, karena Perda kawasan industry sangat berkaitan dengan
Perda RTRW,”cetusnya.(red)