PKB Sebut Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten, KPU Sula Langgar Aturan
PUBLIKA-Sanana, Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di Kepulauan Sula diduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sula diduga menyalahi PKPU Nomor 5 tahun 2022.
Hal ini membuat DPC PKB Kepulauan Sula akan melaporkan komisioner KPU Sula ke DKPP.”Semua Komisioner KPU Sula harus di DKPP kan,”hal ini ditegaskan ketua DPC PKB Sula Armin Soamole dalam keterangan pers, Minggu (10/3).
Armin mengaku masalah saat pleno di tingkat Kabupaten, dokumen D hasil kecamatan keliru sehingga KPU Sula melakukan pembetulan, namun dokumen D hasil pembetulan yang dimasukan, sampai sekarang belum diterima semua partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA:Diwarning Mendagri, Pemprov Maluku Utara Cairkan Dana Hibah Pilkada 2024
“Pleno KPU tingkat kabupaten tidak menggunakan Dokumen D.Hasil Kecamatan, karena dilakukan tergesa – gesa tengah malam, saksi tidak diberikan ruang memberikan keberatan,”ujarnya.
Kebijakan KPU Sula, bagi PKB telah membohongi semua peserta pemilu dan saksi di Kepulauan Sula.
“Kami dibohongi, .maka emua Komisioner KPU Sula hrus di DKPP kan,”tegasnya.(red)