Publikamalut.com
Beranda Nasional DPRD Sahkan APBD Perubahan Maluku Utara 2023 Defisit Setengah Triliun

DPRD Sahkan APBD Perubahan Maluku Utara 2023 Defisit Setengah Triliun

Rapat Paripurna DPRD Malut (dok: Humas Deprov)

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2023 dengan defisit Rp 546.612.063.131,21, ini disebabkan pendapatan daerah turun Rp .3.857.933.866.313,00 sementara belanja daerah bertambah naik Rp 4.404.545.929.444,21.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut Jasmin Rainu saat menyampaikan laporan Banggar dalam rapat paripurna DPRD Malut, Sabtu (30/9) mengatakan secara umum penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan perubahan APBD tahun Anggaran 2023, dilakukan penyesuaian sesuai dengan realiasai pendapatan daerah tahun 2023 yang tidak sesuai dengan asumsi awal,”katanya.

BACA JUGA :APBD Maluku Utara Tahun 2023 Disahkan Rp 4.1 Triliun

Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, maka Bangar menyepakati struktur APBD Perubahan 2023, dengan pendapatan daerah sebelum perubahan Rp.4.177.929.116.360,00, turun sebesar Rp.319.995.250.047,00 sehingga menjadi Rp.3.857.933.866.313,00 setelah perubahan.

“pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD Perubahan tetap Rp. 1.053.227.132.360,00, pendapatan transfer juga tetap Rp.2.625.287.728.000,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan Rp.499.414.256.000,00 turun menjadi Rp. 179.419.005.953,00 setelah perubahan,”ucapnya.

Sementara belanja daerah sebelum perubahan Rp. 4.242.669.820.080,00 naik menjadi Rp 4.404.545.929.444,21 atau penambahan belanja Rp Rp 161.876.109.364,21di setelah perubahan.

BACA JUGA:APBD-P Malut 2023, Uang Mami dan Perjalanan Dinas Dipangkas

“Perubahan belanja pada APBD Perubahan 2023 yakni belanja operasi sebelum perubahan 2.784.426.094.395,00 turun menjadi Rp 2.617.198.953.378,73 setelah perubahan. Belanja modal sebelum perubahan Rp.1.206.960.577.341,00 naik menjadi Rp1.431.063.827.721,48, setelah perubahan, belanja tak terduga Rp 35.000.000.000,00 turun menjadi Rp 15.000.000.000,00 setelah perubahan,”sebutnya.

Defisit sebelum perubahan 64.740.703.720,00 bertambah naik Rp. 481.871.359.411,21 sehingga defisit menjadi Rp 546.612.063.131,21 setelah APBD perubahan.

Lanjut, untuk penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp. 217.740.703.720,00 turun menjadi Rp.168.087.446.503,60 setelah perubahan atau turun Rp 49.653.257.216,40, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tetap Rp 153.000.000.000,00.

BACA JUGA:Utang Rp 131 Miliar di 10 SKPD Pemprov Jadi Temuan

” Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan sebelum perubahan Rp 0,- naik menjadi Rp 649.958.805.914,8, setelah perubahan,”ujarnya.

Menurutnya dalam rapat dengan TAPD dan Banggar telah berupaya penyesuaian belanja perlu dilakukan agar tidak menimbulkan beban yang lebih besar pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Komisi I Sebut Ada SKPD Pemprov Maluku Utara Dianaktirikan

Dalam melakukan rasionalisasi anggaran, TAPD  harus memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD yang sempat terkoreksi pada beberapa waktu sebelumnya; Dilihat dari aspek resiko hukum, maka tidak mengurangi belanja pada proyek yang sudah dilelang dan sudah terikat kontraknya, jika dilakukan pengurangan maka harus ada persetujuan dari pihak ketiga.

“Tidak melakukan penambahan anggaran, selain pada belanja yang bersifat wajib dan mengikat,”ucapnya.(red)

 

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan