Publikamalut.com
Beranda News APBD-P Malut 2023, Pendapatan Daerah Diusulkan Turun Rp 3.85 Triliun

APBD-P Malut 2023, Pendapatan Daerah Diusulkan Turun Rp 3.85 Triliun

Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba didampingi Sekprov Samsuddin A Kadir (kanan) menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan 2023 ke ketua DPRD Malut Kuntu Daud didampingi wakil ketua Sahril Taher (kiri) dalam rapat paripurna DPRD Malut (dok:Humas Deprov)

PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba mengusulkan kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut melalui rapat paripurna, Jumat (22/9).

Dalam pidato Gubernur Malut yang dibacakan Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir menyampaikan pendapatan daerah di APBD induk Rp 4.17 triliun, diusulkan di APBD Perubahan nanti turun menjadi Rp 3.85 triliun atau turun 7,55 persen.

“Sari sisi pendapatan daerah, asumsi pada beberapa item pendapatan perlu disesuaikan kembali dengan perkembangan yang ada,”kata sekda.

BACA JUGA :APBD Maluku Utara Tahun 2023 Disahkan Rp 4.1 Triliun

Menurutnya untuk pendapatan daerah,  perlu dilakukan dengan tetap mengoptimalkan pencapaian target dari pendapatan yang telah direncanakan sebelumnya.

” upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah difokuskan pada pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah, serta peningkatan koordinasi perolehan dana perimbangan, dan pencapaian Lain-lain Pendapatan daerah yang Sah,”harapnya.

BACA JUGA:Program Pemprov Malut Rp 1.31 Triliun Ditenderkan, Anggaran 5 SKPD Dominasi

Sementara itu, penyesuaian atas belanja dilakukan dengan melakukan penyesuaian SILPA sesuai hasil audit, pembayaran hutang jangka panjang maupun jangka pendek, serta mengakomodir kebutuhan mendesak dan tidak dapat ditunda.

Dengan demikian, kata Sekda, terjadi perubahan belanja daerah, yang semula sebesar 4,24 Triliun rupiah lebih, disesuaikan atau diturunkan sebesar 4,79 persen sehingga menjadi 4,03 Triliun rupiah lebih.

“Dari sisi belanja dan pembiayaan perlu dilakukan perubahan oleh karena adanya penyesuaian atas SILPA dan hutang daerah, disamping kebutuhan untuk mendukung tahapan pemilu dan pilkada yang perlu dipersiapkan saat ini,”terangnya.

BACA JUGA:Deprov Ingatkan Gubernur AGK Bayar Gaji Guru Honor dan Tuntaskan Janji Politik

Lanjut Samsuddin, dengan skema perubahan pendapatan dan belanja tersebut maka diperlukan adanya efesiensi dari sejumlah item kegiatan, serta penundaan atas beberapa item belanja terutama belanja yang tidak memiliki tingkat urgensi tinggi.

“Upaya efesiensi ini kemudian dihadapakan untuk dibahas lebih lanjut secara bersama, guna menghasilkan kesepahaman bersamaatas perubahan kebijakan keuangan daerah tahun 2023 ini”harapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan