Publikamalut.com
Beranda Daerah Zakat Fitrah di Kabupaten Halteng Ditetapkan Rp 35.000 per Orang

Zakat Fitrah di Kabupaten Halteng Ditetapkan Rp 35.000 per Orang

ilustrasi zakat fitrah (dok: Istimewa)

PUBLKA-Halteng, Berdasarkan
laporan harga beras dipasaran yang disetarakan senilai Rp. 14.000 per kilogram,
maka besaran Zakat Fitrah 1443 H / 2022 M Kab. Halmahera Tengah disepakati
senilai Rp. 35.000 per orang atau setara dengan 2.5 Kilogram beras.

Keputusan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab. Halteng H.M. Qubais Baba pada rapat Penetapan Zakat Fitrah di Aula Kantor
Kemenag Kab. Halteng, dihadiri oleh Pimpinan instansi dan ormas Islam terkait
seperti Kepala Kantor Kemenag Kab. Halteng beserta para pejabat eselon IV,
Kepala KUA Kecamatan Weda, Weda Utara, dan Pulau Gebe, Pengurus MUI, Ketua PC
NU, dan PD Muhammadiyah Kab. Halmahera Tengah, para Imam dan Tokoh Agama yang
berada diseputaran Kota Weda. , Jum’at (01/04/2022).

Kepala Kemenag Halteng, H.M. Qubais Baba menyampaikan penetapan
zakat fitrah diawal bulan Ramadhan seperti ini memiliki tujuan agar umat muslim
yang berkewajiban untuk mengeluarkan zakat bisa menyalurkan zakat nya jauh
lebih awal sehingga pada waktunya nanti bisa disalurkan kepada yang berhak
menerima.

“Diusahakan zakat fitrah ini sudah disalurkan sebelum malam
takbir, sehingga pada 1 Syawal nanti orang yang menerima zakat juga bisa
merasakan apa yang kita rasakan juga”, ujar H. Qubais

Lebih lanjut, Kakankemenag Halteng mengharapkan setelah penetapan
ini seluruh KUA, Para penyuluh, Para Imam agar membantu menyampaikan informasi
ini kepada masyarakat di lingkungannya sehingga penyaluran zakat dapat berjalan
sesuai dengan yang diharapkan.” Semoga tahun ini penyaluran zakat fitrah
bisa berjalan dengan baik dan seluruh masyarakat Halteng bisa merasakan
manfaatnya”, tutup H. Qubais.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan