Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
PUBLIKA-Ternate, Terdakwa KH Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode (2013-2018 dan 2019-2024) juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi.
“Kami meminta majelis hakim mengadili dan menyatakan terdakwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih,”kata salah satu Jaksa KPK didalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/08/2024).
Bahkan, JPU meminta terdakwa AGK dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Suap Gubernur AGK, Mantan Karo BPBJ Malut Divonis 4,2 Tahun Penjara
“Apabila dalam jangka waktu 1 bulan AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujarnya.
Namun lanjut JPU KPK, bila AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa AGK mendapat hukuman tambahan penjara selama 5 tahun penjara. tandasnya.(red)