Suap Gubernur AGK, Mantan Karo BPBJ Malut Divonis 4,2 Tahun Penjara

PUBLIKA-Sofifi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ridwan Arsan divonis 4 tahun 2 penjara, Kamis (1/8/2024).
Ridwan diputus 4 tahun 2 bulan atas kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Biro Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara divonis bersalah berdasarkan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate yang dibacakan Hakim ketua Haryanta didampingi tiga hakim anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
BACA JUGA:KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Malut Kasus Suap Eks Gubernur AGK
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Hariyanta mengakui, ada keringanan teehadap terdakwa karena belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mempunyai tanggungan terhadap keluarga maupun bersikap koparatif selama persidangan berlangsung.
Terdakwa dalam kasus ini dijerat sesuai pasal dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain diputus pidana penjara 4 tahun 2 bukan, terdawa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apalabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.
Majelis hakim juga memerintahkan, terdakwa Ridwan Arsan tetap ditahan di rumah tahanan yang dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Ridwan Arsan, Iskandar Yoisangadji masih berpikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap.
“Apalabila selama 7 hari tidak menyampaikan sikap, maka dianggap menerima putusan yang telah dijatuhkan,” pungkasnya.(red)