KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Malut Kasus Suap Eks Gubernur AGK

PUBLIKA-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Anggota DPRD Malut Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu. Penahan Muhaimin terkait kasus korupsi mantan Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba (AGK).
Muhaimin diduga terlibat suap dengan memberikan uang Rp 7 miliar ke eks Gubernur Malut AGK terkait dengan rekomendasi izin usaha pertambangan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan persnya, Rabu (17/07) mengatakan penangkapan Muhaimin karena dua kali dipanggil KPK namum tidak hadir.
“kami panggil pada saat bersamaan dengan pemanggilan Kadikbud Malut namun MS tidak hadir, sehingga kami mengamankan yang bersangkutan, jadi penahanan ini untuk 20 hari kedepan terhitung mulai 17 Juli 2024,”kata Asep.
Menurut Asep tersangka MS alias Ucu memberikan uang ke AGK dilakukan secara tunai, melalui ajudan, via transfer melalui rekening keluarga AGK dengan totol nilai Rp 7 miliar.
BACA JUGA:Suap Mantan Gubernur AGK Rp 1.2 Miliar, KPK Tahan Kadikbud Maluku Utara
”pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif ini ke AGK ada secara langsung, lewat ajudan, dan via transfer ke rekening keluarga AGK, pemberian uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR dan pengurussan perizinan dilingkungan Pemprov Malut,”kata Asep.
Dilansir dari detikNews Usulan WIUP itu ditandatangani oleh Abdul Gani, yang pada saat itu menjabat gubernur, terhadap 37 perusahaan. Total ada 6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)-nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023 yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI dan Blok WAILUKUM,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sekedar diketahui, Muhaimin Syarif pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 dan menjadi ketua Komisi III DPRD Malut, namun Muhaimin Syarif pada tahun 2020 mengundurkan diri dari jabatan anggota DPRD Malut karena maju bertarung di Pilkada Kabupaten Kepulauan Taliabu.(red)