Diduga Tanpa Izin, PP Malut Desak Polda Tindak Aktivitas Galian C di Desa Sawadai
PUBLIKA-Labuha, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW-PP) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera menindak aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Sawadai, Halmahera Selatan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafiq Khailul, pada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).
Rafiq menyatakan keprihatinannya atas ulah oknum penambang yang merusak lingkungan.
“Penambangan tanpa izin di Desa Sawadai, Halmahera Selatan ini bisa berdampak pada lingkungan. Karena itu, kami meminta kepada Polda Maluku Utara untuk segera menindak tegas oknum pemilik aktivitas tambang ilegal tersebut,” Ungkap Rafiq.
Baca juga:DPRD Halut Nilai Pemprov Lambat Bayar DBH, Sama Saja Hambat Pembangunan
Ketua Barikade-98 Maluku Utara itu menegaskan, keberadaan galian C ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kemudian juga melanggar Undang-Undang lingkungan hidup.
“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 itu jelas disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, untuk itu Penegak hukum harus menindak tegas para pelaku,” Tegasnya.(red)