Publikamalut.com
Beranda Daerah DPRD Halut Nilai Pemprov Lambat Bayar DBH, Sama Saja Hambat Pembangunan

DPRD Halut Nilai Pemprov Lambat Bayar DBH, Sama Saja Hambat Pembangunan

Ketua Komisi III DRPD Halmahera Utara Sahril Rauf (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Tunggakan pembayaran dana bagi hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Pemda Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Halmahera Utara puluhan miliar sangat berdampak pada kebijakan pembangunan daerah.

Karena DBH salah satu sumber pendapatan daerah dan itu terbaca dalam batang tubuh APBD, sehingga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara.

“Keterlambatan membayar DBH sama dengan menghambat kebijakan kebijakan pembangunan karena semua tau akumulasi dari total pendapatan yang sudah termuat di APBD telah di proyeksikan dalam skema belanja yang tersebar di program dan kegiatan di OPD,”Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Halut Sahril Rauf dalam keterangan tertulis pada Wartawan, akhir pekan kemarin.

Baca Juga:Pemprov Malut Bayar Cicil Utang DBH Kabupaten/Kota Sampai 2024

Sahril mengatakan DBH di pastikan terbaca di batang tubuh APBD, dan di tingkat kabupaten memastikan tercatat sebagai piutang yang tetap masukkan sebagai pendapatan.

“DPRD memastikan DBH yang tidak atau belum di bayarkan oleh provinsi ke kebupaten Halut masuk sebagai belanja utang. Dan bukan hanya menjadi pelengkap dokumen APBD tapi di selesaikan dalam tahun berkenaan biar Pemprov tidak menumpuk beban bayar,”ujarmya.

Baca Juga:Pemprov Nunggak DBH Rp 60 Miliar, DPRD Halut Palang Kantor Samsat 

Pangkas Pokir, Gubernur AGK Minta Deprov Fahami Kondisi Keuangan

Menurutnya pembayaran DBH harus menghindari subjektifitas,mengabaikan like and dislike ini bukan soal itikad baik tapi adalah sebuah kewajiban.

Lanjut politisi Partai Hanura itu mengaku masaalah ini tidak semata mata di timpakan se akan-akan masaalah provinsi saja tapi peran DPRD Provinsi secara kolektif memiliki peran besar dan strategis.

“Memastikan terakomodir di APBD Provinsi dan memastikan menyalurkan atau membayar sebelum tutup neraca per 31 Desember tahun berjalan,”harapnya.

Ia menambahkan, pendekatan ini semata mata pandangan politik, sederhana ini hanya untuk menyehatkan APBD baik di provinsi maupun kabupaten.

“Sehat pendapatan berarti Sehat belanja, pendapatan tidak sehat belanja di pastikan tidak sehat,,dan tidak terealisasi atau terlambat provinsi bayar DBH ekwivalen sama dengan memarkir sejumlah program dan kegiatan,”terangnya.(red)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan