Pelaku Pelecehan Seksual Boca 4 Tahun di Sula Terancam 15 Tahun Penjara
PUBLIKA-Sanana, FHK (24) pelaku dugaan pencabulan boca 4 tahun terancam 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar.
Hal ini, disampaikan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dalam konferensi pers, di Polres Kepsul, Maluku Utara, Kamis (8/2/2024).
Kodrat mengatakan, FHK alias BB dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Pasal 81 ayat 1 dan 2 , serta 82 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 73E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:Merasakan Kesakitan, Boca Korban Kekerasan Seksual di Sula Dibawah ke Ambon
Ia menuturkan, pelaku FHK terancam paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 miliar.
“Ancaman hukumannya yaitu palingan singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kodrat.
Kodrat mengungkapkan, saat tim penyidik sedang melengkapi berkas administrasi guna melimpahkan berkas ke Kejari Kepsul.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi pemberkasan dan sudah dilakukan penyelidikan serta mengirimkan SPP ke Jaksaan. Terhadap saksi sudah di periksa dan BB telah diamankan,” jelasnya.
BACA JUGA:Sekprov : Rencana Awal Pembangunan Maluku Utara 2025-2026 Dikonsultasi Publik
Sekedar informasi, peristiwa yang menimpa gadis usia 4 tahun atau CS ini pada 20 Januari dan keluarga korban melaporkan kepada Kepolisian atau SPKT Polres Sula pada 30 Januari 2024 dengan pelaku inisial FHK.(Cr03/red).