Sekprov : Rencana Awal Pembangunan Maluku Utara 2025-2026 Dikonsultasi Publik
PUBLIKA-Ternate, Rancangan awal rencana pembangunan daerah (RPD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2026, dikonsultasi Publik.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bappeda, dibuka langsung Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir berlangsung di Ballroom Sahid Hotel, Rabu, (7/02/24)
Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin dalam sambutannya mengatakan sesuai arahan peraturan perundangan, Pemerintah Daerah dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berakhir pada tahun 2024, tetap membutuhkan dokumen rencana pembangunan menengah sambil menunggu penyusunan RPJMD pasca pemilihan kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024.
BACA JUGA:Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke 69.903 Keluarga Maluku Utara
Dikatakan Sekda, bahwa Provinsi Maluku Utara memiliki potensi yang luar biasa, baik dari segi sumber daya alam manusia, maupun budaya. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mengoptimalkan potensi ini.
“Dengan melibatkan semua pihak, kita dapat menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan merata, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Penyusunan Rancangan RPD ini tentunya sudah harus mengacu pada Periode pertama RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rancangan Awal RPJPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2045 yang sementara disusun.
BACA JUGA:Gubernur Malut Usulkan Perda RPJM 2020-2024 Dirubah, ini Alasannya
Orang tiga juga katakan, bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, diperlukan sinkronisasi dan penyelarasan antara perencanaan pembangunan Nasional dan perencanaan pembangunan daerah.
“Penyelarasan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek menjadi kunci bagi sinergi pembangunan antara pusat dan daerah.l,”katanya.
Sekali lagi, kata mantan Pj Bupati Morotai ini penyusunan ini memerlukan kontribusi banyak pihak, dengan merefleksikan atau mengevaluasi pembangunan yang telah dilakukan dalam 5 tahun ini.
Oleh karena itu, kata Samsuddin, Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan RPD Provinsi Maluku Utara 2025-2026 yang kita laksanakan di hari ini merupakan tahapan penting yang perlu dilakukan, sebagai dokumen transisi dalam mewujudkan periode pertama dari impian Maluku Utara 20 Tahun kedepan.
BACA JUGA:DPRD Sahkan APBD Maluku Utara 2024 Turun Rp 3.6 Triliun
“Merencanakan pembangunan 2 tahun ke depan memerlukan perenungan, refleksi dan evaluasi apa yang telah kita lalui,kemudian memikirkan kembali akan modal dasar yang kita miliki saat ini, untuk berupaya mencapai apa yang dicita citakan ke depan,”pinta Sekda
Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, bahwa rancangan RPD Provinsi Maluku Utara 2025-2026 telah disusun mengacu pada pedoman pada RPJMD berakhir pada 2024, sekaligus menjadi acuan bagi OPD untuk Menyusun rencana strategis tahun 2025-2026.
“Dengan mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta mengacu pada arah pembangunan nasional, kita dapat merancang rencana yang realistis dan dapat diimplementasikan secara efektif,”harapnya
sementara itu, Ketua panitia kegiatan Forum Konsultasi Publik RARPD, Novia Ariyanti Tjan, dalam laporan kegiatanya mengatakan, Forum konsultasi publik merupakan wujud dari proses perencanaan pendekatan partisipatif dengan substansi pembahasan untuk menyepakati dan menyelelaraskan rumusan isu strategis dan permasaalahan pembangunan daerah, membahas tujuan dan sasaran pembangunan daerah, membahas rumusan prioritas pembangunan daerah, serta menentukan strategi dan arah kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam dokumen RPD.
“Penyelenggaran forum konsultasi publik merupakan salah satu tahapan substantif yang wajib dilalui dalam penyusunan RPD, yang bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh unsur pemangku kepentingan pembangunan daerah yang hasilnya akan menjadi input dalam proses penyempurnaan rancangan RPD menjadi rancangan akhir RPD,”jelasnya.(red)