Publikamalut.com
Beranda Headline Gubernur Malut Usulkan Perda RPJM 2020-2024 Dirubah, ini Alasannya

Gubernur Malut Usulkan Perda RPJM 2020-2024 Dirubah, ini Alasannya

Gubernur Malut usulkan perubahan Perda ke DPRD Malut (dok:Humas Deprov)

PUBLIKAmalut, Gubernur Maluku Utara mengusulkan 4 rencana perubahan peraturan
daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Malut, empat usulan perubahan
Ranperda ini Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun
2020-2024; Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha; Ranperda tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Cadangan Pangan
Provinsi Maluku Utara.
 

Gubernur
Malut dalam penyampaikan mengaku perubahan ranperda RPJM Tahun 2020-2024, bahwa
pembangunan merupakan proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki
berbagai aspek kehidupan masyarakat, mencakup berbagai perubahan atau struktur
sosial, dengan tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan
ketimpangan pendapatan serta pengentasan kemiskinan.
 

“Hasil
evaluasi terhadap capaian indikator kinerja dari tujuan dan sasaran RPJMD juga
belum sesuai dengan harapan sebagai akibat kondisi perekonomian dan kemampuan
keuangan daerah yang terkoreksi akibat akibat Covid 19. Selain itu telah terbit
beberapa kebijakan Nasional yang mempengaruhi penjabaran dari visi, misi dan
program Kepala Daerah,”katanya.
 

Lanjut
Gubernur, terkait perubahan Ranperda tentang Perusahaan Daerah Provinsi Maluku
Utara, yang kemudian diberi nama Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri. Perusahaan
daerah ini lahir sebagai upaya mendapatkan sumber pendapatan asli daerah serta
turut membantu pemerintah daerah dalam menggerahkan ekonomi kerakyatan serta
untuk mewujudkan reinventing government.
 

”berdasarkan
hasil Audit BPK pada tahun 2017 terlihat Perusahaan Daerah Kie Raha Mandiri
belum dapat mewujudkan tujuan pendiriannya, justru sebaliknya mngalami kerugian,”ungkapnya.
 

maka
Perusahaan daerah Kie Raha mandiri yang dibentuk  berdasarkan Perda nomor 13 Tahun 2004, wajib
menyesuaikan Bentuk Hukum menjadi Perumda atau Perseroda.
 

“Ranperdah
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Moloku Kie Raha dianggap sangat urgen untuk
dibentuk sebagai Payung Hukum dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat
Maluku Utara yang kita cintai,”harapnya.
 

Lanjut
orang nomor satu di Pemprov Malut itu mengaku alasan perubahan Ranperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena
seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah
Provinsi Maluku Utara harus menyesuaikan pengaturan Regulasi di maksud.Olehnya
itu sangat diperlukan Peraturan Daerah Baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
 

Sedangkan
Ranperda
tentang Cadangan Pangan
Provinsi Maluku Utara, kata Gubernur Malut,
Provinsi
Maluku Utara belung ada Regulasi yang mengatur tentang Ketersedian Pangan di
daerah, sehingga ranpeda  ini sangat
penting untuk penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan Pelayanan
kemasyarakatan di Provinsi Maluku Utara dalam menjawab hadirnya Payung Hukum
terkait Pelayanan ketersediaan Pangan di Provinsi Maluku Utara. 
 

“Dengan
Perda ini jadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan pemerintah Provinsi Maluku Utara guna menjamin
ketersediaan pangan pokok tertentu yang aman, bermutu dan terjangkau guna
memenuhi kebutuhan konsumsi pangan masyarakat,”harapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan