Pemprov Ketuk Pintu DPRD Malut Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun
PUBLIKA-Ternate, Pemerintahan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe mengajukan rencana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun.
Dana jumbo tersebut sebagai upaya mempercepat pembangunan daerah di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Melalui skema pinjaman daerah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap sejumlah kebutuhan infrastruktur prioritas dapat segera direalisasikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rencana pinjaman tersebut sebagaimana termuat dalam surat nomor: 900.1/2938/SETDA dengan perihal, Penyampaian Usulan Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara, ditandatangani oleh Sekda Malut tertanggal 9 Juni 2026, disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku Utara, agar dapat persetujuan.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada DPRD Maluku Utara, pemerintah daerah menegaskan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan mendesak. Selain membuka akses dan konektivitas antarwilayah, pembangunan infrastruktur juga diyakini mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah.
“Pembangunan infrastruktur yang terarah, cepat, dan berkelanjutan diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam dokumen tersebut.
Pemprov Malut menilai kebutuhan pembangunan yang terus meningkat belum sepenuhnya dapat ditopang oleh kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, pinjaman daerah dipandang sebagai alternatif pembiayaan untuk memastikan program-program strategis tetap berjalan sesuai target.
Dana pinjaman sebesar Rp1 triliun itu nantinya akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan aksesibilitas, pelayanan publik, dan penguatan sektor-sektor produktif yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Namun demikian, rencana pinjaman tersebut belum dapat direalisasikan tanpa persetujuan DPRD Maluku Utara. Sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah, pemerintah wajib memperoleh persetujuan legislatif sebelum proses pinjaman dilakukan.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta pimpinan dan seluruh anggota DPRD untuk mengagendakan pembahasan sekaligus memberikan persetujuan atas rencana pinjaman tersebut.
Sementara Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi via whatsap terkait surat usulan pinjaman tidak memberikan respons, bahkan pesan konfirmasi juga tidak respon hingga berita ini di publikasikan.
Begitu juga dengan pimpinan DPRD Malut Iqbal Ruray saat dihubungi via telpon juga tidak respon.(red)





