DPRD Sahkan APBD Maluku Utara 2024 Turun Rp 3.6 Triliun
PUBLIKA-Sofifi, APBD Maluku Utara tahun 2024 dengan belanja daerah Rp 3.6 Triliun lebih sementara target pendapatan daerah Rp 3.5 triliun lebih, resmi sahkan. APBD 2024 turun jika dibandingkan dengan APBD 2023 Rp 4 triliun lebih.
Pengesahan APBD 2024 oleh DPRD Malut melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuntu Daud didampingi wakil ketua Muhammad Abusama dan M Rahmi Husen. Minggu (31/12) siang.
Sebelum disahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara menyampaikan postur APBD 2024, pendapatan daerah dirancang Rp.3.557.059.080.000,00 bersumber dari, PAD Rp.910.923.377.000,00, dana transfer Rp.2.600.194.403.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, berupa hibah sebesar Rp.45.941.300.000,00.
BACA JUGA:DPRD Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Maluku Utara
Sementara belanja daerah dirancang Rp.3.667.295.937.162,36 terdiri dari belanja operasi Rp.2.474.072.826.623,68, belanja modal Rp.865.223.110.538,68 dan belanja tidak terduga sebesar Rp.28.000.000.000, serta belanja bagi hasil Rp.300.000.000.000.
“Defisit APBD Malut tahun 2024 sebesar Rp.-110.236.857.162,36,”Hal ini disampaikan juru bicara Banggar DPRD Malut Husni Bopen.
BACA JUGA:Boros Anggaran, Fraksi PDIP Minta Belanja Pemprov Malut Rp 4.2 Triliun Ditinjau
Sementara pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 sisa lebih perhitungan anggaran Rp.10.000.000.000, pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok pinjaman dalam negeri Rp.89.486.305.540,00. Sedangkan pembiayaan Netto sebesar Rp.-79.486.305.540,00
“Silpa Tahun Berkenaan sebesar Rp.-189.723.162.702,36,”ungkapnya.
Selain menyetujui struktur APBD Provinsi Maluku Utara, Banggar DPRD juga memberikan catatan dan perhatian, atas keterlambatan penyampaian Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar pada tahun-tahun yang akan datang tidak terjadi kembali.
BACA JUGA:DPRD Sahkan APBD Perubahan Maluku Utara 2023 Defisit Setengah Triliun
Selain itu, alokasi belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar harus dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara baik dan konsisten sesuai komitmen bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,”harapnya.(red)