Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan DPRD Sahkan APBD Maluku Utara 2024 Turun Rp 3.6 Triliun

DPRD Sahkan APBD Maluku Utara 2024 Turun Rp 3.6 Triliun

Plt Gubernur Malut M Al Yasin bersalaman dengan pimpinan DPRD setelah rapat paripurna ranperda APBD tahun 2024 di gedung DPRD Maluku Utara (dok: Humas Deprov)

PUBLIKA-Sofifi, APBD Maluku Utara tahun 2024 dengan belanja daerah Rp 3.6 Triliun lebih sementara target pendapatan daerah Rp 3.5 triliun lebih, resmi sahkan. APBD 2024 turun jika dibandingkan dengan APBD 2023 Rp 4 triliun lebih.

Pengesahan APBD 2024 oleh DPRD Malut melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuntu Daud didampingi wakil ketua Muhammad Abusama dan M Rahmi Husen. Minggu (31/12) siang.

Sebelum disahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara menyampaikan postur APBD 2024, pendapatan daerah dirancang Rp.3.557.059.080.000,00  bersumber dari, PAD  Rp.910.923.377.000,00, dana transfer Rp.2.600.194.403.000,00, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, berupa hibah sebesar Rp.45.941.300.000,00.

BACA JUGA:DPRD Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Maluku Utara

Sementara belanja daerah dirancang  Rp.3.667.295.937.162,36 terdiri dari belanja operasi Rp.2.474.072.826.623,68, belanja modal Rp.865.223.110.538,68 dan belanja tidak terduga  sebesar Rp.28.000.000.000, serta belanja bagi hasil  Rp.300.000.000.000.

“Defisit APBD Malut tahun 2024 sebesar Rp.-110.236.857.162,36,”Hal ini disampaikan juru bicara Banggar DPRD Malut Husni Bopen.

BACA JUGA:Boros Anggaran, Fraksi PDIP Minta Belanja Pemprov Malut Rp 4.2 Triliun Ditinjau 

Sementara pembiayaan daerah tahun anggaran 2024  sisa lebih perhitungan anggaran  Rp.10.000.000.000, pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran pokok pinjaman dalam negeri Rp.89.486.305.540,00. Sedangkan pembiayaan Netto sebesar Rp.-79.486.305.540,00

“Silpa Tahun Berkenaan sebesar Rp.-189.723.162.702,36,”ungkapnya.

Selain menyetujui struktur APBD Provinsi Maluku Utara, Banggar DPRD juga memberikan catatan dan perhatian, atas keterlambatan penyampaian Rancangan Perda Tentang APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar pada tahun-tahun yang akan datang tidak terjadi kembali.

BACA JUGA:DPRD Sahkan APBD Perubahan Maluku Utara 2023 Defisit Setengah Triliun

Selain  itu, alokasi belanja wajib bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan dasar harus dianggarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Program dan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara baik dan konsisten sesuai komitmen bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,”harapnya.(red)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan